Selasa, 08 Oktober 2019

MENGANALISIS KOPERASI SYARIAH

Assalamu’alaikum Wr.Wb


Dalam pembahasan ini saya akan menganalisis tentang Koperasi Syariah. Saya akan menganalisis dari sumber yang terdapat di internet. Berdasarkan teori yang ada pada pembahasan berikut:

Koperasi menurut Undang-Undang Dasar Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 dan menurut pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 27.


Koperasi syariah sesuai dengan UUD, karena perkumpulan atau organisasi ekonomi yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota menurut peraturan yang ada dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan suatu usaha, dengan tujuan mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.


Koperasi menurut karakteristik atau ciri-ciri utama koperasi.


Jika dilihat dari tujuan yang terdapat dalam koperasi syariah ini, kelima dari karakteristik atau ciri-ciri utama Koperasi Syariah ini sudah terpenuhi. Karena tujuan dari Koperasi Syariah ini adalah mensejahterakan ekonomi anggotanya yang sesuai dengan norma dan moral dalam islam.


Koperasi menurut Konsep Koperasi.


Koperasi Syariah ini menggunakan Konsep Sosialis. Dimana Konsep ini ialah Koperasi yang direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Dan menurut saya Koperasi Syariah ini tidak termasuk kedalam Konsep Koperasi Barat ataupun Konsep Koperasi Negara Berkembang. Karena Koperasi Syariah ini bertujuan untuk merasionalkan  faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif.


Koperasi menurut Latar Belakang timbulnya Aliran Koperasi.


Menurut saya, Koperasi Syariah ini termasuk kedalam aliran yang ke-3, yaitu Aliran Persemakmuran (Commonwealth). Karena, Aliran Persemakmuran ini adalah konsep sebagai alat yang efisien dan efektif untuk meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat, selain itu sebagai wadah ekonomi rakyat kedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.


Koperasi menurut Sejarah Koperasi.


Geliat gerakan ekonomi Islam sebenarnya telah ada sejak tahun 1905 dengan berdirinya Syarikat Dagang Islam. Karena pengaruh beberapa faktor, gerakan ini tidak dapat diwariskan sehingga terjadi kevakuman ekonomi Islam yang cukup lama di Indonesia.


Gerakan ini kemudian muncul kembali pada tahun 1980-an, ditandai dengan berdirinya Baitutamwil Teknosa di Bandung, kemudian disusul dengan berdirinya Baituttamwil Ridho Gusti di Jakarta. Namun, seperti para pendahulunya, gerakan ini tidak dapat bertahan lama kemudian tidak terdengar gaungnya kembali.


Pada tahun 1992, dengan kemunculan BMT (Baitul Maal Tamwil) Bina Insan Kamil di Jakarta, perbincangan mengenai koperasi syariah mulai marak. Hal ini dikarenakan suksesnya BMT Bina Insan Kamil memberikan warna baru bagi perekonomian, utamanya bagi para pengusaha mikro. Sejak saat itu, wacana mengenai koperasi syariah mulai mendapatkan perhatian yang cukup besar di dalam masyarakat.


Pada awal berdirinya, BMT ini hanya berbentuk KSM Syariah (Kelompok Swadaya Masyarakat Berlandaskan Syariah) namun memiliki kinerja layaknya sebuah bank. Diklasifikasikannya BMT ke dalam KSM Syariah saat itu semata-mata hanya untuk menghindari jeratan hukum sebagai bank gelap. Hal ini terkait dengan peraturan Bank Indonesia yang memiliki program PHBK Bank Indonesia (Pola Hubungan kerja sama antara Bank dengan Kelompok Swadaya Masyarakat).


Seiring dengan adanya Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang menyebutkan bahwa segala kegiatan dalam bentuk penghimpunan dana masyarakat dalam bentuk tabungan dan menyalurkan dalam bentuk kredit harus berbentuk bank, maka muncullah beberapa LPSM (Lembaga Pengembangan Swadaya Masyarakat) yang mencoba memayungi KSM BMT. LPSM tersebut pada awalnya dimotori oleh P3UK, PINBUK oleh ICMI dan FES Dompet Dhuafa oleh Republika. LPSM ini berusaha memfasilitasi KSM BMT untuk mendapatkan bantuan dana dari BMI (Bank Muamalat Indonesia), yang merupakan satu-satunya Bank Umum Syariah pada waktu itu, untuk pengembangan usahanya. Selain itu, LPSM ini juga menjadi fasilitator bagi pengembangan SDM KSM BMT.


Perkembangan ini dibarengi dengan kesadaran pemerintah akan makna Pasal 33 Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa perekonomian Indonesia dibangun atas dasar asas kekeluargaan, sehingga asas kemakmuran masyarakat merupakan poin utama. Dari asas inilah, kemudian dipahami bahwa bentuk usaha yang tepat dan sesuai dengan semangat pasal ini adalah Koperasi. Dari kesadaran ini, pemerintah mensahkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 25 Tahun 1992 pada tanggal 12 Oktober 1992 Tentang Perkoperasian.


Lembaga BMT yang memiliki basis kegiatan ekonomi rakyat yang berpegang teguh pada asas dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota, sesuai dengan Undang-Undang tersebut, berhak menggunakan badan hukum koperasi. Letak perbedaan BMT dengan koperasi konvensional yang lainnya hanyalah pada sisi operasional. BMT sebagai Koperasi Syariah mengharamkan bunga dan mengusung etika moral dengan melihat kaidah haram dan halal dalam proses melakukan usahanya. Sejak saat itu, Koperasi Syariah terus berkembang pesat hingga saat ini.



Wassalamu'alaikum Wr. Wb 



SUMBER




https://ikosindo.or.id/sejarah-koperasi-syariah-di-indonesia/


(Selasa, 08 oktober 2019)