1. Penjelasan mengenai Dasar Hukum tentang Ketentuan Wajib Daftar; Tujuan dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan serta Kewajiban Pendaftaran; Cara & Tempat serta waktu Pendaftaran; Hal-hal yang wajib didaftarkan.
Jawab :
Dasar Hukum tentang Ketentuan Wajib Daftar
Pertama kali diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23: “Para Persero firma diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan untuk itu pada kepaniteraan raad van justitie (Pengadilan Negeri) daerah hukum tepat kedudukan perseroan itu. Selanjutnya pasal 38 KUHD: Para Persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta izin yang diperolehnya dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie dari daerah hukum kedudukan perseroan itu dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi.
Dari kedua pasal diatas firma dan perseroan terbatas diwajibkan mendaftarkan akta pendiriannya pada pengadilan negeri tempat kedudukan perseroan itu berada, selanjutnya pada tahun 1982 wajib daftar perusahaan diatur dalam ketentuan tersendiri yaitu UUWDP yang tentunya sebagai ketentuan khusus menyampingkan ketentuan KUHD sebagai ketentuan umum. Dalam pasal 5 ayat 1 UUWDP diatur bahwa setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan dikantor pendaftaran perusahaan.
Pada tahun 1995 ketentuan tentang PT dalam KUHD diganti dengan UU No. 1 tahun 1995, dengan adanya Undang-Undang tersebut maka hal-hal yang berkenaan dengan PT, seperti yang diatur dalam Pasal 36 sampai dengan Pasal 56 KUHD beserta perubahannya dengan Undang-Undang No. 4 tahun 1971 dinyatakan tidak berlaku.
Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan UUWDP pada tahun 1998 diterbitkan Keputusan Menperindag No. 12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah dengan Keputusan Menperindag No. 327/MPP/Kep/7/1999 tentang penyelenggaraan wajib Daftar Perusahaan serta Peraturan Menteri Perdagangan “No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bahwa perlu diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan peningkatan kualitas pelayanan pendaftaran perusahaan, pemberian informasi, promosi, kegunaan pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat, meningkatkan peran daftar perusahaan serta menunjukkan penyelenggaraan dan pelaksanaan WDP.
Jadi dasar penyelenggaraan WDP sebelum dan sewaktu berlakunya UUP, yang lama baik untuk perusahaan yang berbentuk PT, firma, persekutuan komanditer, Koperasi, perorangan ataupun bentuk perusahaan lainnya diatur dalam UUWDP dan keputusan menteri yang berkompeten.
Tujuan dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan serta Kewajiban Pendaftaran.
1. Melindungi perusahaan yang jujur dan terbuka diri kemungkinan kerugian akibat praktik usaha yang tidak jujur, seperti persaingan curang.
2. Melindungi masyarakat atau konsumen dari kemungkinan kerugian akibat perbuatan yang tidak jujur atau insovable suatu perusahaan. Dengan kewajiban pendaftaran perusahaan dapat diketahui keadaan perusahaan melalui daftar perusahaan yang sifatnya terbuka untuk semua pihak.
3. Mengetahui perkembangan dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja dan berkedudukan di Indonesia melalui daftar perusahaan pada kantor pendaftaran perusahaan.
4. Memudahkan pembinaan, pengarahan dan pengawasan serta penciptaan iklimusaha yang sehat melalui data yang dibuat secara benar dalam daftar perusahaan sehingga dapat dijamin perkembangan dunia usaha dan kepastian berusaha.
5. Tujuan daftar perusahaan menurut Pasal 2 UUWDP adalah mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha. Hal ini semata-mata untuk melindungi perusahaan yang dijalankan secara jujur.
6. Sifat daftar perusahaan menurut Pasal 3 UUWDP adalah terbuka untuk semua pihak, artinya daftar perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi.
7. Setiap pihak yang berkepentingan, setelah memenuhi biaya administrasi yang ditetapkan oleh Menteri, berhak memperoleh keterangan yang diperlukan dengan cara mendapatkan salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu dari kantor pendaftaran perusahaan.
8. Kewajiban Pendaftaran yaitu setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan dan perusahaan yang wajib didaftarkan adalah setiap perusahaan yang berkedudukan di wilayah NKRI menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku termasuk didalamnya kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan, dan agen serta perwakilan dari perusahaan itu yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
Pengertiuan perusahaan ini termausk perusahaan asing yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Republik Indonesia menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Agen dan perwakilan perusahaan diperlakukan sama dengan perusahaan. Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah. Apabila salah seorang dari mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan dari kewajiban tersebut.
Cara dan Tempat serta Waktu Pendaftaran.
Menurut Undang-Undang No. 3 Tahun 1982 BAB IV Pasal 9, yaitu:
1. Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
2. Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu: Di tempat kedudukan kantor perusahaan, di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan dan di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
3. Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan Ibu Kota Provinsi tempat kedudukannya.
4. Waktu pendaftaran sesuai UU No. 3 Tahun 1982 Pasal 10 yaitu, Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Dalam hal ini batasan suatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya, yaitu pada saat menerima isin usaha dari instansi teknis yang berwenang. Sedangkan mengenai hal-hal yang perusahaan yang didaftarkan.
Hal-hal yang wajib didaftarkan
1. Perusahaan Perseroan Terbatas, selain memenuhi ketentuan perundang-undangan tentang Perseroan Terbatas, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah nama perusahaan, merek perusahaan, tanggal pendirian perseroan, jangka waktu berdirinya perseroan, kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha perseroan, izin-izin usaha yang dimiliki, alamat perusahaan pada waktu perseroan didirikan dan setiap perubahannya, alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan agen serta perwakilan perseroan, modal dasar, banyaknya dan nilai nominal masing-masing saham, besarnya modal yang ditempatkan besarnya modal yang disetor, tanggal dimulainya kegiatan usaha, tanggal dan nomor pengesahan badan hukum, tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
2. Perusahaan berbentuk Koperasi, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah nama Koperasi, merek perusahaan, tanggal pendirian, kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha, alamat perusahaan berdasarkan akta pendirian, tanggal dimulainya kegiatan usaha, tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
3. Perusahaan berbentuk Persekutuan Komanditer, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah tanggal pendirian dan jangka waktu berdirinya persekutuan, nama persekutuan dan atau nama perusahaan, merek perusahaan, kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha persekutuan, izin-izin usaha yang dimiliki, alamat kedudukan persekutuan dan atau alamat perusahaan, alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan agen derta perwakilan persekutuan dan jumlah sekutu yang diperinci dalam jumlah sekutu aktif dan jumlah sekutu pasif.
4. Perusahaan berbentuk Persekutuan Firma, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah tanggal pendirian Persekutuan, jangka waktu berdirinya Persekutuan apabila ada, nama persekutuan atau nama perusahaan, merek perusahaan apabila ada, kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha persekutuan, izin,izin usaha yang dimiliki; alamat kedudukan persekutuan, alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu dan agen serta perwakilan persekutuan,
5. Perusahaan berbentuk perorangan hal-hal yang wajib didaftarkan adalah nama lengkap pemilik atau pengusaha dan setiap alias-aliasnya, nomor dan tanggal tanda bukti diri, alamat tempat tinggal yang tetap, alamat dan negara tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal yang tetap di Wilaya Negara Republik Indonesia, tempat dan tanggal lahir pemilik atau pengusaha, negara tempat lahir apabila dilahirkan diluar wilayah Negara Republik Indonesia, kewaraganegaraan pemilik atau pengusaha pada saat pendaftaran, nama perusahaan dan merek perusahaan apabila ada, kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha, izin-izin usaha yang dimiliki, alamat kedudukan perusahaan, alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan agen serta perwakilan perusahaan apabila ada, jumlah modal tetep perusahaan apabila ada, tanggal dimulai kegiatan perusahaan, tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
6. Perusahaan berbentuk usaha lainnya diluar daripada sebagaimana maksud dalam Pasal-pasal 11,12,13,14, dan 15 Undang-Undang ini, hal-hal yang wajib didaftarkan dalam nama usaha perusahaan, izin-izin usaha yang dimiliki, alamat perusahaan berdasarkan akta pendirian, alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan agen serta perwakilan perusahaan, berkenaan dengan setiap pengurus dan komisaris atau pengawasan, nama lengkap dan setiap alias-aliasnya.
2. Penjelasan mengenai Pengertian HAKI, Prinsip dan Klasifikasi HAKI, serta Dasar Hukum HAKI
Jawab:
Pengertian HAKI
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan intelektual manusia yang memiliki manfaat ekonomis. HKI dalam dunia internasional dikenal dengan nama Intellectual Property Rights (IPR) yaitu hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk kepentingan manusia. Konsep daras tentang HAKI berdasarkan pada pemikiran bahwa karya intelektual yang telah diciptakan atau dihasilkan manusia memerlukan pengorbanan waktu, tenaga dan biaya.
Pada intinya pengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Kekayaan Intelektuan (HKI) dan Intellectual Property Rights (IPR) adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Berdasarkan pengertian ini maka perlu adanya penghargaan atas hasil karya yang telah dihasilkan yaitu perlindungan hukum bagi kekayaan intelektual tersebut. Tujuannya adalah untuk mendorong dan menumbuhkembangkan semangat terus berkarya dan mencipta.
Prinsip dan Klasifikasi HAKI.
1. Prinsip Ekonomi dalam Prinsip Ekonomi, hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif dari daya pikir manusia yang memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang akan memberi keuntungan kepada pemilik hak cipta.
2. Prinsip Keadilan merupakan suatu perlindungan hukum bagi pemilik suatu hasil dari kemampuan intelektual, sehingga memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak atas kekayaan intelektual terhadap karyanya.
3. Prinsip Kebudayaan merupakan pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra dan seni guna meningkatkan taraf kehidupan serta akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan negara.
4. Prinsip Sosial mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara, sehingga hak telah diberikan oleh hukum atas suatu karya merupakan satu kesatuan yang diberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat/lingkungan.
Dasar Hukum HAKI.
Berikut dasar-dasar hukum yang mencakup HAKI:
1. Undang-undang No.7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO).
2. Undang-undang No.10/1995 tetang Kepabeanan.
3. Undang-undang No.12/1997 tentang Hak Cipta.
4. Undang-undang No.14/1997 tentang Merek.
5. Keputusan Presiden RI No.15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization.
6. Keputusan Presiden RI No.17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty.
7. Keputusan Presiden RI No.18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works.
8. Keputusan Presiden RI No.19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyright Treaty.
3. Penjelasan mengenai prosedur permohonan Hak Cipta, Paten, Merk, Desain Industri, dan Rahasia Dagang ke Ditjen HAKI.
Jawab:
Prosedur Permohonan Hak Cipta
1. Mendaftar di Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM: Prosuder yang pertama adalah dengan cara konvensional, yaitu datang langsung ke kantor wilayah Depertemen Hukum dan HAM yang juga dikenal dengan singkatan “Kanwil Depkumham” di masing-masing ibu kota provinsi. Sebagai contoh, apabila Anda tinggal di Sukabumi, Jawa barat, maka Anda harus datang ke Kanwil Depkumham di Kota Bandung.
2. Mendaftar secara Daring: Saat ini Ditjen Hak Kekayaan Intelektual telah mempermudah proses pendaftaran hak cipta dengan menyediakan portal registrasi daring atau online melalui laman https://e-hakcipta.dgip.go.id, cara ini dijamin aman dan cepat karena Anda akan langsung dihubungkan dengan Ditjen Hak Kekayaan Intelektual pusat.
3. Memakai Jasa Konsultan Hak Kekayaan Intelektual: Bagi Anda yang tidak mau repot, gunakan saja jasa konsultan HKI yang terpercaya. Meski perlu merogoh kocek sedikit lebih dalam, hal ini lebih efisien dan praktis karena pendaftaran Anda akan diurus oleh ahli yang sudah berpengalaman di bidang pencatatan kekayaan intelektual. Selain menghemat waktu, melalui jalur ini Anda juga akan mendapatkan advokasi seputar hak kekayaan intelektual, serta bantuan hukum apabila suatu saat terjadi masalah yang berkaitan dengan hak cipta Anda.
4. Syarat Pendaftaran Hak Cipta: Pendaftar HKI wajib memenuhi beberapa persyaratan yang dibuat oleh Departemen Hukum dan Ham. Berikut ini adalah beberapa syarat umum yang harus Anda lengkapi saat melakukan pendaftaran: Nama, status kewarganegaraan, dan alamat lengkap pendaftar, Nama, status kewarganegaraan, dan alamat lengkap pemegang hak cipta, Judul karya, Waktu dan lokasi karya diumumkan untuk pertama kali, Uraian karya secara singkat, Sample karya yang didaftarkan (format lengkpanya dapat Anda temukan di laman situs Ditjen HKI).
5. Dokumen yang Harus Dilengkapi Untuk mendaftarkan hak cipta atas nama perorangan, Anda perlu melengkapi dokumen-dokumen yang terdiri atas: Surat kuasa ditandatangani di atas materai 6000, Surat pernyataan keaslian karya, NPWP, Sample karya.
Jika Anda mendaftarkan hak cipta atas nama perusahaan, berikut adalah beberapa dokumen tambahan yang harus dilengkapi:
1. Surat pengalihan hak (dari pembuat karya kepada pemegang hak cipta).
2. NPWP perusahaan.
3. Akta perusahaan.
4. Fotokopi identitas pemohon dan pencipta karya (KTP).
Paten
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat 1, Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa: Proses, hasil produksi, penyempurnaan dan pengembangan proses, penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.
Merk
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat 1 Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Jadi merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang dan atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen.
Terdapat beberapa istilah merek yang biasa digunakan, yang pertama merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Merek jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya. Hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.
Desain Industri
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Pasal 1 Ayat 1 Tentang Desain Industri, bahwa desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
Rahasia Dagang
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang bahwa, Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
SUMBER