Hasil penelitian ini menunjukan bahwa konsep untuk menjadi sebuah koperasi dan ciri-ciri jika sudah menjadi koperasi secara signifikan, konsep-konsep untuk menjadi koperasi harus di landasi dengan Undang-Undang Koperasi yang sudah tertera, Undang-Undang Koperasi tidak mengurangi kompleksitas perkembangan koperasi.
BAB 1
Konsep Aliran dan Sejarah Koperasi
Konsep Aliran dan Sejarah Koperasi
Menurut Undang – Undang Dasar Koperasi Nomer 25 Tahun 1992 “Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang yang melandaskan kegiatanya berdasarkan atas azas kekeluargaan”.
Koperasi Astra didirikan pada tanggal 25 Juni 1990 dan disahkan dengan Akte Badan Hukum No. 8304 tanggal 14 Juli 1990 sebagai Koperasi Primer. Anggota Koperasi Astra adalah karyawan tetap seluruh anak perusahaan Astra Group yang terdaftar sebagai anggota. Dukungan PT. Astra International Tbk. diwujudkan dengan menempatkan eksekutif Astra Group dalam pengelolaan Koperasi Astra.
Analisis: Koperasi Astra sesuai dengan Undang-Undang Dasar Koperasi Nomer 25 Tahun 1992. Karena organisasi Koperasi Astra ini yang beranggotakan seluruh Astra Group untuk mewujudkan dengan menempatkan eksekutif dalam pengelolaan koperasi astra.
Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomer 27 “Koperasi adalah badan usaha yang menggorganisasir pemanfaatan.dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip – prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat kerja pada umumnya”. Dengan demikian maka koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan sokoguru perekonomian nasional.
Analisis: Koperasi Astra sudah sesuai dengan pernyataan yang ada pada Standar Akuntansi Keuangan Nomer 27. Karena koperasi Astra bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan Koperasi Astra.
Maka dengan adanya pernyataan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa kateristik atau ciri – ciri utama koperasi adalah sebagai berikut :
1. Koperasi dibentuk oleh orang seorang yang memilki satu kepentingan atau satu tujuan ekonomi yang sama.
2. Koperasi didirikan dan dikembangkan dengan azas kekeluargaan, yang mengikat pada nilai percaya diri, saling membantu/kesetiakawanan, keadilan, persamaan, dan demokrasi.
3. Koperasi didirikan, dimodali, dibiayai, diatur, dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya.
4. Fungsi dari badan koperasi adalah menunjang kepentingan ekonomi anggotanya dalam rangka memajukan kesejahteraan anggotanya.
5. Jika terdapat kelebihan dari hasil usaha maka kelebihan itu digunakan untuk dana cadangan dan pemenuhan kebutuhan dari masyarakat umum yang bukan termasuk dari pada anggota koperasi.
Analisis: jika dilihat dari tujuan yang terdapat dalam Koperasi Astra ini, kelima dari karakteristik atau ciri-ciri utama Koperasi Astra ini sudah terpenuhi. Karena tujuan dari Koperasi Astra ini adalah mensejahterakan ekonomi anggotanya yang sesuai dengan norma dan moral dalam ketentuan yang ada.
Konsep Koperasi
Konsep koperasi menjadi 3 (tiga) macam yakni :
1. Konsep Koperasi Barat
Koperasi adalah organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang – orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Analisis: Koperasi Astra tidak termasuk ke dalam konsep koperasi Barat. karena Koperasi Astra dicampur tangani oleh pemerintah.
2. Konsep Koperasi Sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Tujuannya untuk merasionalkan factor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif.
Analisis: Koperasi Astra tidak menganut konsep sosialis. Karena Koperasi Astra tidak direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah sepenuhnya.
3. Konsep Koperasi Negara Berkembang
Konsep ini mampunyai ciri –ciri yaitu dominasi dari pemerintah yang terlalu campur tangan dalam hal pembinaan dan pengembangannya.
Analisis: Koperasi Astra ini termasuk ke dalam Konsep Negara Berkembang. Karena dari Konsep Negara Berkembang yaitu dominasi dari pemerintah yang ikut campur tangan kedalam pengembangan Koperasi Astra tersebut.
Aliran Koperasi
Paul Hubert Casselman
Secara umum aliran koperasi yang dianut oleh pelbagai negara di dunia dapat dikelompokan berdasarkan peran gerakan koperasi dalam system perekonomian dan hubungannya dengan pemerintah. Paul Hubert Casselman membaginya menjadi 3 aliran:
1. Aliran Yardstick
Ciri – ciri Aliran Yardstick :
• Aliran ini ada pada negara yang berideologi kapitalis atau ekonomi liberal.
• Fungsi koperasi dari pada aliran ini adalah sebagai kekuatan untuk mengimbangi, menetralkan, serta mengoreksi kesalahan.
• Peran pemerintah tidak ada karena kebnberhasilan dan kejatuhan koperasi ditanggung sepenuhnya oleh para anggotanya.
• Pengaruh aliran ini lebih kuat pada negara – negara barat, misalnya AS, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
2. Aliran Sosilais
Ciri – ciri Aliran Sosialis :
• Koperasi hanya sebagai alat yang efektif untuk mensejahterakan masyarakat dan menyatukan rakyat.
• Pengaruh aliran ini lebih kuat pada negara Eropa Timur dan Rusia.
3. Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
Ciri – ciri Aliran Persemakmuran :
• Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
• Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
• Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (Partnership). Pemerintah sangat berperan dalam menciptakan pertumbuhan ekonomi yang stabil bagi koperasi.
Analisis: Koperasi Astra menganut Aliran Persemakmuran (Commonwealth). Karena Aliran Persemakmuran itu sendiri adalah Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat, Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perokonomian masyarakat, dan hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (Partnership). Pemerintah sangat berperan penting dalam menciptakan pertumbuhan ekonomi yang stabil bagi koperasi.
Kesimpulan
Kesimpulan yang saya rangkum dari hasil menganalisa saya tentang Koperasi Astra, Koperasi Astra ini sudah sesuai dengan Undang-undang Dasar Koperasi Nomer 25 Tahun 1992 dan sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomer 27. Koperasi Astra berkonsep Negara Berkembang. Karena, Pemerintah ikut campur tangan kedalam pengembangan Koperasi Astra agar Koperasi ini berjalan dengan baik dan terus berkembang. Koperasi Astra termasuk kedalam Aliran Persemakmuran (Commonwealth), karena Aliran Persemakmuran ini adalah Konsep sebagai alat yang efisien dan efektif untuk meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat, selain itu sebagai wadah ekonomi rakyat kedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
BAB 2
Pengertian dan Prinsip-prinsip Koperasi
Koperasi
adalah suatu kumpulan orang – orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan
bersama.
Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat
yang berwatak social dan beranggotakan orang – orang, badan - badan hukum
koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar
atas asas kekeluargaan.
Analisis : Menurut saya Koperasi Astra, sudah sesuai dengan pernyataan diatas yaitu perkumpulan atau organisasi yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan yang secara
sukarelawan bekerjasama untuk mencapai suatu tujuan
berdasarkan atas asas kekeluargaan
demi kesajahteraan bersama. Koperasi Astra ini juga bertujuan untuk memperbaiki taraf hidup dan
meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
Koperasi Berkaitan dengan fungsi-fungsi :
- Fungsi
Sosial
Misalnya : Adanya dana pinjaman yang
digunakan bagi anggota ataupun luar anggota.
Analisis : Koperasi Astra hanya dapat meminjam dana kepada anggota Koperasi Astra atau
Karyawan tetap Astra Group.
- Fungsi
Ekonomi
Misalnya : SHU Atau Sisa Hasil Usaha
yang nilai itu didapat dari perolehan hasil dari segala macam kegiatan koperasi
tersebut.
Analisis : SHU di Koperasi Astra
diperoleh dari
hasil usaha dan kegiatan
yang dilakukan oleh
Koperasi Astra tersebut. Setiap tahunnya
koperasi astra mengadakan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
- Fungsi
Politik
Misalnya : Dengan kita berkoperasi kita
dapat mengerti dengan jelas fungsi dari masing-masing anggota. Ada yang
berperan sebagai pengurus, ataupun pengawas.
Analisis : Koperasi astra sendiri sudah
sangat terstruktur dalam pembagian kerjasama antar perusahaan dan satu dengan
yang lainnya sama-sama saling menguntungkan, mulai dari pengurus sampai
pengawas mempunyai tanggung jawabnya masing-masing.
- Fungsi
Etika
Sedangkan Etika kita dapat mengerti
dengan jelas Etika apa yang harus diterapkan. Normalnya dalam koperasi biasanya
masih berkaitan dengan norma. Norma yang ada biasanya
kekeluargaan, kejujuran, tanggung jawab, dan kebersamaan.
Analisis
: Koperasi Astra menjunjung tinggi norma kekeluargaan dan
kebersamaan.
Di Indonesia bentuk kerja sama sudah lama di kenal
dengan istilah “Gotong-Royong”. Menurut Notoatmojo, gotong royong asli di
Indonesia pada tahun 2000 S.M dan terdapat di berbagai etnis yang ada di
Indonesia.
Gotong royong adalah kegiatan bersama untuk mencapai
tujuan bersama seperti perbaikan jalan. Sedangkan tolong menolong atau
bantu-membantu menunjukkan pada pencapaian tujuan perorangan seperti, memperbaiki
rumah, dll.
Analisis : Koperasi
Astra salah satu kegiatan nya yaitu mengadakan Beasiswa KAI (Koperasi Astra Internasional).
Pengertian Koperasi
Definisi Koperasi menurut ILO
Dalam
definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
- Koperasi adalah
perkumpulan orang-orang
- Penggabungan
orang-orang berdasarkan kesukarelaan
- Terdapat tujuan ekonomi
yang ingin dicapai
- Koperasi berbentuk
organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
- Terdapat kontribusi
yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
- Anggota koperasi
menerima resiko dan manfaat secara seimbang
Analisis : Menurut yang saya, dari 6 elemen definisi
menurut ILO sudah sesuai dengan Koperasi Astra.
Definisi UU No.25 /
1992
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi,
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
5
unsur koperasi Indonesia :
- Koperasi adalah badan
usaha
- Koperasi adalah
kumpulan orang - orang atau badan hukum koperasi
- Koperasi Indonesia ,
koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip - prinsip koperasi
- Koperasi Indonesia
adalah gerakan ekonomi rakyat
- Koperasi Indonesia
berazaskan kekeluargaan
Analisis
: Dari 5 unsur yang ada diatas
Koperasi Astra sudah sesuai dengan unsur yang ada.
Tujuan Koperasi
Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang
Perkoperasian pasal 3 , tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan
makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Fungsi koperasi untuk Indonesia tertuang
dalam pasal 4 UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian yaitu :
1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
dan sosialnya.
2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan
manusia dan masyarakat.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang
merupakan usaha bersama berdasarkan atas azaz kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi.
Analisis : Koperasi Astra sudah sesuai dengan fungsi koperasi yang sudah ada dalam pasal 4
UU No. 25 Tahun 1992, karena tujuan Koperasi Astra untuk kepentingan bersama dan memajukan
kesejahteraaan
anggotanya.
Prinsip-prinsip Koperasi
Prinsip-prinsip koperasi (cooperative
principles) adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan di
jadikan sebagai pedoman kerja koperasi. Terdapat beberapa pendapat mengenai
prinsip-prinsip koperasi yaitu :
Prinsip Koperasi menurut Munker
Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip
koperasi yakni sebagai berikut:
- Keanggotaan bersifat sukarela
- Keanggotaan terbuka
- Pengembangan anggota
- Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
- Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
- Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
- Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
- Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
- Perkumpulan dengan sukarela
- Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
- Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
- Pendidikan anggota
Prinsip Koperasi menurut Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi
konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh
dunia.Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut :
- Pengawasan secara demokratis
- Keanggotaan yang terbuka
- Bunga atas modal dibatasi
- Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sebanding dengan jasa
masing-masing anggota.
- Penjualan sepenuhnya dengan tunai
- Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
- Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
- Netral terhadap politik dan agama
Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen
Menurut Freidrich William Raiffeisen
(1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut:
- Swadaya
- Daerah kerja terbatas
- SHU untuk cadangan
- Tanggung jawab anggota tidak terbatas
- Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
- Usaha hanya kepada anggota
- Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze
Prinsip koperasi menurut Herman Schulze
(1800-1883) adalah sebagai berikut:
- Swadaya
- Daerah kerja tak terbatas
- SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
- Tanggung jawab anggota terbatas
- Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
- Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
Prinsip Koperasi menurut ICA ( International Cooperative Alliance )
ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan
organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun
1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut :
1. Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang di
buat-buat.
2. Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara.
3. Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada.
4. SHU di bagi 3 :
a.
sebagian untuk cadangan
b.
sebagian untuk masyarakat
c.
sebagian untuk di bagikan kembali kepada anggota sesuai jasa.
5. Semua koperasi harus melaksanakn pendidikan secara terus-menerus.
6. Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di
tingkat regional, nasional dan Internasional.
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967
Prinsip
Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut :
- Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
- Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan
demokrasi dalam koperasi.
- Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
- Adanya pembatasan bunga atas modal
- Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
- Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
- Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar
percaya pada diri sendiri.
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25
tahun 1992 adalah sebagai berikut:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
- Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerja sama antar koperasi
Analisis : Menurut
saya Koperasi Astra sudah sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi yang ada pada prinsip Koperasi
Indonesia.
Hirarki Tanggung Jawab
Pengurus
POLA MANAJEMEN KOPERASI
Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya.
organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Anggota
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
Pengurus
Pengawas
Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).
Partisipasi Anggota yang efektif dipengaruhi oleh :
BAB 3
Organisasi dan Manajemen Koperasi
Hirarki Tanggung Jawab
Pengurus
Tugas-tugasnya antara lain yaitu :
1.
Mengelola koperasi dan usahanya
2.
Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
3.
Menyelenggaran Rapat Anggota
4.
Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
5.
Maintenance daftar anggota dan pengurus
Dan
memiliki wewenang antara lain yaitu :
1.
Mewakili koperasi di
dalam & luar pengadilan
2.
Meningkatkan peran
koperasi
3.
Pengawas
a) Perangkat
organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan
pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
b) UU
25 Th. 1992 pasal 39 : Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan
pengelolaan koperasi
c)
Berwenang untuk
meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
Analisis : Koperasi Astra dalam
pengurusan Tugas
dan wewenang sama seperti di atas, karena kepengurusannya sudah jelas dan sudah ada bagian-bagiannya.
POLA MANAJEMEN KOPERASI
Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya
berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan
bahwa : “Cooperation is an economic system with social
content”.
content”.
Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya.
organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Analisis : Koperasi
Astra mempunyai satu tujuan dalam setiap anggotanya. usaha-usaha
para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya organisasi lainnya untuk mencapai sebuah tujuan dalam organisasi yang telah ditetapkan.
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa
manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a)
Anggota
b)
Pengurus
c)
Manajer
d)
Karyawan
merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk
Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a)
Rapat
anggota
b)
Pengurus
c)
Pengawas
d)
Rapat
Anggota
Analisis : Koperasi Astra mempunyai perangkat organisasi koperasi yang jelas dalam kepengurusan-kepengurusannya.
Anggota
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
·
Anggaran dasar
·
Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan
keputusan koperasi
·
Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus
dan pengawas
·
Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus
dalam pelaksanaan tugasnya
·
PembagianSHU
·
Penggabungan, peleburan, pembagian dan
pembubaran koperasi.
Analisis : Koperasi Astra memiliki Rapat Anggota Tahunan yang diadakan setiap tahun. jadi, Koperasi Astra sudah memenuhi pernyataan yang ada diatas tersebut.
Pengurus
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The
Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
·
Pusat pengambil keputusan tertinggi
·
Pemberi nasihat
·
Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
·
Penjaga berkesinambungannya organisasi
·
Simbol
Analisis
: Pengurus Koperasi Astra adalah semuanya karena mereka
semua harus menjalankan tugasnya masing-masing untuk menentukan berhasil atau
tidaknya suatu koperasi.
Pengawas
Tugas pengawas
adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk
organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat
laporan tertulis tentang pemeriksaan.
Analisis : Pengawas Koperasi Astra memiliki tugas melakukan
pemeriksaan terhadap koperasi.
Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).
Analisis : Tugas manajer memang untuk mengelola
sumberdaya secara efisien untuk mencapai suatu tujuan didalam organisasi tersebut.
Partisipasi Anggota
Partisipasi Anggota
Partisipasi Anggota yang efektif dipengaruhi oleh :
1. Kesesuaian
antara Output program koperasi dengan kebutuhan dan keinginan ara anggotanya
2. Permintaan
anggota dengan keputusan – keputusan pelayanan koperasi
3. Tugas
koperasi dengan kemampuan manajemen koperasi.
Analisis
: Apa yang didapat anggota sesuai dengan usaha-usaha yang dilakukan oleh
anggota itu sendiri.
Pendekatan Sistem pada Koperasi
Pendekatan Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
·
organisasi dari orang-orang dengan unsure
eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
·
perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai
layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
Analisis : Badan usaha koperasi
yang juga memiliki sifat ganda yang disebutkan oleh Draheim, sifat ini berperan
penting dalam kemajuan koperasi Astra kedepannya.
BAB 4
Tujuan dan Fungsi Koperasi
Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum),
teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.
Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia
Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan
asas-asas kekeluargaan.
Analisis : Koperasi Astra termasuk kedalaman
jenis badan usaha koperasi.
BUMN
Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah
badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh
Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan
BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan,
Perum dan Persero.
Analisis : Koperasi Astra tidak termasuk
kedalam jenis badan BUMN.
Perjan
Perjan
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara
yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi
pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada
perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk
memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19
tahun 2003 tentang BUMN.
Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api)
kini berganti menjadi PT.KAI
Analisis : Koperasi Astra tidak termasuk
kedalam jenis badan Perjan.
Perum
Perum
Perum adalah perjan yang sudah diubah.
Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama
seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai
Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah
menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum
tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
Analisis : Koperasi Astra tidak termasuk
kedalam jenis badan Perum.
Persero
Persero
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang
dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan
didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua
memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau
seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero
dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta.
Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini
tidak memperoleh fasilitas Negara
Analisis : Koperasi Astra tidak termasuk
kedalam jenis badan Persero
BUMS
BUMS
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah
badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang.
Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak
swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan
strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan
bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :
Perusahaan Persekutuan
Perusahaan Persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang
memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk
perusahaan persekutuan
perusahaan persekutuan
Analisis : Koperasi Astra tidak termasuk
kedalam jenis badan perusahaan persekutuan
Firma
Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan
oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas
perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan
kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
Analisis : Koperasi Astra tidak termasuk
kedalam jenis badan Firma
Persekutuan Komanditer
Persekutuan Komanditer
Persekutuan Komanditer (commanditaire
vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau
lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/
menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang
perusahaan.
Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah
anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut
campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas
risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan
dibagikan sesuai kesepakatan.
Analisis : Koperasi Astra tidak termasuk
kedalam jenis badan Persekutuan komanditer.
Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha
yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham
mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas
keuntungan (dividen).
Analisis : Koperasi Astra termasuk kedalam
jenis badan Perseroan terbatas.
Yayasan
Yayasan
Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi
tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini
didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.
Analisis : Koperasi Astra tidak termasuk
kedalam jenis badan Yayasan.
Tujuan dan Nilai Koperasi
Perusahaan Bisnis vs Koperasi
Tujuan dan Nilai Perusahaan Bisnis
Tujuan dan Nilai Koperasi
Perusahaan Bisnis vs Koperasi
Tujuan dan Nilai Perusahaan Bisnis
Theory of the firm; perusahaan perlu
menetapkan tujuan. Tujuannya antara lain :
1.
Mendefinisikan organisasi
2.
Mengkoordinasikan keputusan
3.
Menyediakan norma
4.
Sasaran yang lebih nyata
Tujuan perusahaan : Maxmize profit maximize
he value of the firm, minimize cost
Analisis : Tujuan dan Nilai Perusahaan
Astra sesuai dengan pernyataan diatas.
Tujuan dan Nilai Koperasi
Tujuan dan Nilai Koperasi
1.
Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
2.
Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
3.
Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25,
1992)
4.
Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan
Analisis : Tujuan koperasi astra untuk
menjadi koperasi dengan pengelolaan terbaik diindonesia.
Teori Laba
Fungsi Laba
Kegiatan Usaha Koperasi
Status dan Motif Anggota Koperasi
•
Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna
(users/customers)
- Owners : menanamkan modal investasi
- Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
- Kriteria minimal anggota koperasi
- Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
- Memiliki pola income reguler yang pasti
Analisis
: Koperasi Astra sesuai
dengan Status dan Motif Anggota Koperasi yang ada pada pernyataan diatas.
Kegiatan Usaha
- Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan
kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).
- Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.
Analisis
: Koperasi Astra sudah
sesuai dengan Kegiatan Usaha yang ada pada pernyataan diatas.
Permodalan Koperasi
- Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan,
donasi atau dana hibah.
- Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau
anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat
hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.
Analisis : Koperasi Astra mempunyai permodalan awal bersumber dari modal sendiri
dan modal pinjaman.
Sisa Hasil Usaha Koperasi
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan
pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya,
penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
SHU setelah dikurangi dana cadangan,
dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing
anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan
perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
Analisis : Koperasi Astra termasuk kedalam jenis usaha koperasi jadi pasti memiliki SHU.
Pengertian SHU
Analisis : pada tahun 2016 silam, koperasi astra
membukukan SHU sebesar Rp.57,1 Miliar dan dibagikan kepada SHU keanggotaan
Rp.65.579 per-anggota, SHU ini naik sekitar 23,2% dari 2015 silam.
Informasi Dasar
Prinsip-prinsip Pembagian SHU
BAB 5
Sisa Hasil Usaha
Pengertian SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992,
adalah sebagai berikut :
- Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh
dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya
termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
- SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding
jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta
digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi,
sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
- Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Informasi Dasar
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan
SHU anggota diketahui sebagai berikut.
1.
SHU Total Koperasi pada satu
tahun buku
2.
Bagian (persentase) SHU anggota
3.
Total simpanan seluruh anggota
4.
Total seluruh transaksi usaha
(volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5.
Jumlah simpanan per anggota
6.
Omzet atau volume usaha per
anggota
7.
Bagian (persentase) SHU untuk
simpanan anggota
8.
Bagian (persentase) SHU untuk
transaksi usaha anggota
Istilah-istilah Informasi Dasar
SHU Total adalah SHU yang
terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit
after tax)
Transaksi anggota adalah
kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap
koperasinya.
Partisipasi modal adalah
kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan
pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
Omzet atau volume usaha
adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada
suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan
untuk jasa modal anggota
Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan
untuk jasa transaksi anggota.
Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1
mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata
berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga
berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini
merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan
pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana
pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana
pembangunan lingkungan 5%.
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi
dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang
ditetapkan dalam rapat anggota.
Prinsip-prinsip Pembagian SHU
1.
SHU yang dibagi adalah yang
bersumber dari anggota.
2.
SHU anggota adalah jasa dari
modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3.
Pembagian SHU anggota dilakukan
secara transparan.
4.
SHU anggota dibayar secara
tunai.
Analisis: Koperasi Astra sesuai dengan Prinsip-prinsip pembagian SHU yang ada pada pernyataan diatas tersebut.
BAB 6
Pola Manajemen Koperasi
Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
Pengertian Koperasi
Definisi
Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and
some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic
system with social content”.
Artinya
koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada
azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Analisis
: Koperasi Astra sesuai dengan pengertian Koperasi menurut definisi Paul Hubert Casselman. Karena Koperasi Astra memiliki azas-azas koperasi yang mengandung unsur sosial didalamnya.
Pengetian Manajemen Koperasi
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D
mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a)
Anggota
b)
Pengurus
c)
Manajer
d)
Karyawan merupakan penghubung antara
manajemen dan anggota pelanggan
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a)
Rapat anggota
b)
Pengurus
c)
Pengawas
Analisis: Koperasi Astra memiliki perangkat organisasi koperasi yang sudah jelas.
Rapat Anggota
•
Koperasi merupakan kumpulan
orang atau badan hukum koperasi.
•
Koperasi dimiliki oleh anggota,
dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
•
Rapat anggota adalah tempat di
mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu
tertentu.
•
Setiap anggota koperasi
mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat
anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat
dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota
juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha
koperasi.
Analisis: Koperasi Astra memiliki Rapat Anggota Tahunan, Koperasi Astra juga disetiap tahunnya melakukan kegiatan Rapat Anggota Tahunnya,dan didalam rapat tersebut dapat memberikan pendapat ataupun saran.
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
•
Anggaran dasar
•
Kebijaksanaan umum serta
pelaksanaan keputusan koperasi
•
Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian
pengurus dan pengawas
•
Rencana kerja,
pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
•
Pembagian SHU
•
Penggabungan, peleburan,
pembagian dan pembubaran koperasi.
Pengurus
•
Pengurus koperasi adalah
orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan
koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya
suatu koperasi.
•
Tugas dan kewajiban pengurus
koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di
muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam
bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus
adalah:
•
Pusat pengambil keputusan
tertinggi
•
Pemberi nasihat
•
Pengawas atau orang yang dapat
dipercaya
•
Penjaga berkesinambungannya
organisasi
•
Simbol
Analisis: Fungsi Pengurus Koperasi di Koperasi Astra sudah sesuai dengan pernyataan yang ada diatas yaitu menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn yang ada didalam bukunya "The Board of Directions of Cooperative".
Pengawas
•
Tugas pengawas adalah melakukan
pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha
dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang
pemeriksaan.
•
Pengawas bertindak sebagai
orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam
koperasi.
•
Syarat-syarat menjadi pengawas
yaitu:
-
mempunyai kemampuan berusaha
-
mempunyai sifat sebagai
pemimpin, yang disegani anggota
koperasi dan masyarakat sekelilingnya.
-
Dihargai pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan iindahkan nasihat-nasihatnya.
-
Pengawas bertindak sebagai
orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam
koperasi.
-
Seorang anggota pengawas harus
berani mengemukakan pendapatnya.
-
Rajin bekerja, semangat dan
lincah.
Analisis: Koperasi Astra miliki badan pengawas yang bertanggung jawab dalam melakukukan kegiatan yang dilakukan.
Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke
depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara
efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan
kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get
things done by working with and through people).
Analisis: Manajer memang tugasnya untuk mengelola sumberdaya secara efisien, mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai sebuah tujuan organisasi.
Pendekatan sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
-
organisasi dari orang-orang
dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan
sosiologi).
-
perusahaan biasa yang harus
dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan
neo klasik).
Analisis:
Kompleksitas
dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan
alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang
selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai
sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan
kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.
BAB 7
Jenis dan Bentuk Koperasi
Jenis Koperasi
Menurut PP No. 60/1959
a)
Koperasi Desa
b)
Koperasi Pertanian
c)
Koperasi Peternakan
d)
Koperasi Perikanan
e)
Koperasi Kerajinan/Industri
f)
Koperasi Simpan Pinjam
g)
Koperasi Konsumsi
Analisis: Koperasi Astra termasuk kedalam jenis Koperasi Simpan Pinjam
Analisis: Koperasi Astra termasuk kedalam jenis Koperasi Simpan Pinjam
Menurut Teori Klasik
a)
Koperasi pemakaian
b)
Koperasi penghasil atau
Koperasi produksi
c)
Koperasi Simpan Pinjam
Analisis: Koperasi Astra termasuk kedalam Koperasi Simpan Pinjam.
Analisis: Koperasi Astra termasuk kedalam Koperasi Simpan Pinjam.
Ketentuan penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12/1967
1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk
efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan
aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama
anggota-anggotanya.
2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan
perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu
Koperasi yang sejenis dan setingkat.
Bentuk Koperasi
Sesuai PP No. 60/1959
a)
Koperasi Primer
b)
Koperasi Pusat
c)
Koperasi Gabungan
d)
Koperasi Induk
Dalam
hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan
dengan pembagian wilayah administrasi.
Analisis: Koperasi Astra termasuk kedalam Koperasi Primer, Karna anggota koperasi astra adalah karyawan tetap seluruh anggota perusahaan astra.
Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
•
Di tiap desa ditumbuhkan
Koperasi Desa
•
Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
•
Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan
Koperasi
•
Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk
Koperasi
Koperasi Primer dan Sekunder
•
Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang
–orang.
•
Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi
koperasi .
Analisis: Koperasi Astra termasuk kedalam koperasi sekunder, karena Koperasi Astra anggotanya adalah organisasi koperasi.
Sumber
Koperasi Astra [Online].Avilable from:
http://www.koperasi-astra.com/ [Di Akses 04 November 2019]
http://tehfatimah.blogspot.com/2015/08/makalah-koperasi-karyawan-pt-astra.html?m=1 [Di Akses 03 Januari 2020]
http://diva-alzena.blogspot.com/2016/01/makalah-koperasi-karyawan-pt-astra.html?m=1 [Di Akses 03 Januari 2020]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar