Sabtu, 11 Juli 2020

1. Menjelaskan mengenai Hak dan Kewajiban dari konsumen dan pelaku usaha, serta perbuatan apa saja yang dilarang oleh pelaku usaha terhadap konsumennya dalam kegiatan ekonomi sehari-hari.

Menjelaskan mengenai Hak dan Kewajiban dari konsumen dan pelaku:

Sudikno Martokusumo dalam bukunya mengenai Hukum: Suatu pengantar menyatakan bahwa dalam pengertian hukum, Hak adalah kepentingan yang dilindungi oleh hukum. Kepentingan sendiri berarti tuntutan yang diharapkan untuk dipenuhi, sehingga dapat dikatakan bahwa hak adalah suatu tuntutan yang pemenuhannya dilindungi oleh hukum.

Janus Sidabalok dalam bukunya Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia menyebutkan bahwa ada tiga macam hak berdasarkan sumber pemenuhannya, yakni:

1. Hak Manusia karena kodratnya, yakni hak yang kita peroleh begitu kita lahir. Seperti hak untuk hidup, hak atas pendidikan, hak untuk menganut agama, hak untuk berpendapat dsb. Hak ini tidak boleh diganggu gugat oleh negara dan bahkan negara wajib menjamin pemenuhannya. Hak ini sebut HAM.

2. Hak yang lahir dari hukum, yaitu hak yang diberikan oleh negara kepada warga negaranya. Hak ini juga disebut sebagai hak hukum. Contohnya hak untuk memberi suara dalam pemilu, hak untuk keselamatan bagi konsumen dsb.

3. Hak yang lahir dari hubungan kontraktual untuk itu sangat diharapkan agar pelaku usaha memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai barang/jasanya.

4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan. Tidak jarang konsumen memperoleh kerugian dalam mengkonsumsi suatu barang/jasa. Ini berarti ada suatu kelemahan dibarang/jasa yang diproduksi/disediakan oleh pelaku usaha. Sangat diharapkan agar pelaku usaha berlapang dada dalam menerima setiap pendapat dan keluhan dari konsumen. Di sisi yang lain pelaku usaha juga diuntungkan karena dengan adanya berbagai pendapat dan keluhan, pelaku usaha memperoleh masukan untuk meningkatkan daya asingnya.

5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut. Pelaku usaha tentu sangat memahami mengenai barang/jasanya. sedangkan di sisi yang lain, konsumen sama sekali tidak memahami apa saja proses yang dilakukan oleh pelaku usaha guna menyediakan barang/jasa yang dikonsumsinya. Sehingga posisi konsumen lebih lemah dibanding pelaku usaha. Oleh karena itu, diperlukan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa yang patut bagi konsumen. Patut berarti tidak memihak kepada salah satu pihak dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

6. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen. Pada umumnya posisi konsumen lebih lemah dibanding posisi pelaku usaha. Untuk itu pelaku usaha harus memberikan pembinaan dan pendidikan yang baik dan benar kepada konsumen. Pembinaan dan pendidikan tersebut mengenai bagaimana cara mengkonsumsi yang bermanfaat bagi komsumen, bukannya berupaya untuk mengeksploitasi konsumen.

7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif. Sudah merupakan hak asasi manusia untuk diperlakukan sama. Pelaku usaha harus memberikan pelayanan yang sama kepada semua konsumennya, tanpa memandang perbedaan idiologi, agama, suku, kekayaan, maupun status sosial.

8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian, apabila bbarang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. Inilah inti dari hukum perlindungan konsumen. Bagaimana konsumen yang dirugikan karena mengkonsumsi barang/jasa memperoleh kompensasi, ganti rugi, atau penggantian adalah untuk mngembalikan keadaan konsumen semula, seolah-olah peristiwa yang merugikan konsumen itu tidak terjadi.

9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan lainnya. Hak konsumen sebenarnya sangat banyak dan bisa terus bertambah. Adanya ketentuan ini membuka peluan bagi pemerintah untuk menjamin pemenuhan hak konsumen yang tidak diatur pada ketentuan diatas.

Pembuatan apa saja yang dilarang oleh pelaku usaha terhadap konsumennya dalam kegiatan ekonomi sehari-hari:

1. Tidak sesuai dengan berat bersih, isi atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label.
2. Tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya.
3. Tidak sesuai dengan kondisi jaminan, keistimewaan, atau kemanjuran sebagaimana yang dituliskan dalam label barang atau jasa tersebut.
4. Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label "halah" tersebut.
5. Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal sebagaimana yang dinyatakan dalam label "halal" tersebut.

2. Menjelaskan pengertian asas dan tujuan anti monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, serta kegiatan yang dilarang dan perjanjian yang dilarang.

Pengertian asas dan tujuan anti monopoli

Asas

Asas adalah prinsip dasar yang menjadi acuan berfikir seseorang dalam mengambil keputusan-keputusan yang penting dalam hidup.

Tujuan yang terkandung dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999:

1. Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisien ekonomi nasional sebgaai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
2. Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui peraturan persaingan usaha yang sehat, sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, pelaku usaha kecil.
3. Mencegah praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha.
4. Terciptanya efektifitas dan efisien dalam kegiatan usaha.

Perjanjian yang dilarang:

1. Oligopoli (Pasal 4 UU No. 5 Thn 1999;
2. Penetapan harga/price fixing (Pasal 5 UU No. 5 Thn 1999); diskriminasi harga/price discrimination (Pasal 6 UU No. 5 Thn 1999); Predator Pricing (Pasal 7 UU No. 5 Thn 1999); resale price maintenance (Pasal 8 UU No. 6 Thn 1999);
3. Pembagian wilayah atau market division (Pasal 9 UU No. 5 Thn 1999);
4. Pemboikotan (Pasal 10 UU No. 5 Thn 1999);
5. Kartel (Pasal 11 UU No. 5 Thn 1999).

3. Menjelaskan hal-hal yang dikecualikan dalam UU anti monopoli dan komisi pengawasan persaingan usaha (KPPU) serta sanksi.

Didalam UU anti monopoli No. 5 Thn 1999, terhadap hal-hal yang dikecualikan yaitu:

Pasal 50

1. Perbuatan dan/atau perjanjian yang bertujuan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Perjanjian yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual seperti lisensi, paten, merek dagang, hak cipta, desain produk industri, rangkaian elektronik terpadu, dan rahasia dagang, serta perjanjian yang berkaitan dengan waralaba.
3. Perjanjian penetapan standar teknis produk barang dan/atau jasa yang tidak mengekang dan/atau menghalangi persaingan.
4. Perjanjian dalam rangka keagenan yang isinya tidak memuat ketentuan untuk memasok kembali barang dan/atau jasa dengan harga yang lebih rendah dari pada harga yang telah diperjanjikan.
5. Perjanjian kerjasama penelitian untuk meningkatan atau perbaikan standar hidup masyarakat luas.
6. Perjanjian Internasional yang telah diratifikasi oleh pemerintah Republik Indonesia.
7. Perjanjian dan/atau perbuatan yang bertujuan untuk ekspor yang tidak mengganggu kebutuhan dan/atau pasokan pasar dalam negeri.
8. Pelaku usaha yang tergolong dalam usaha kecil.
9. Kegiatan usaha koperasi yang secara khusus bertujuan untuk melayani anggotanya.

Pasal 51

Monopoli atau pemusatan kegiatan yang berkaitan dengan produksi dan/atau pemasaran barang atau jasa yang menguasai hajat hidup orang banyak serta cabang-cabang produksi yang penting bagi negara diatur dengan undang-undang dan diselenggarakan oleh badan usaha milik negara dan/atau badan atau lembaga yang dibentuk atau ditunjuk oleh pemerintah.

4. Menjelaskan tentang pengertian sengketa dan kemungkinan sengketa yang mungkin timbul dalam bidang ekonomi disertai cara penyelesaian sengketa melalui negoisasi, mediasi, arbitrase, dan ligitasi.

Negoisasi

Negoisasi sebagai sarana bagi para pihak yang bersengketa untuk mendiskusikan penyelesaiannya tanpa keterlibatan pihak ketiga sebagai penengah, sehingga tidak ada prosedur baku, akan tetapi prosedur dan mekanismenya diserahkan kepada kesepakatan para pihak yang bersengketa tersebut. Penyelesaian sengketa sepenuhnya dikontrol oleh para pihak, sifatnya informal, yang dibahas adalah berbagai aspek, tidak hanya persoalan hukum saja. Dalam praktik, negoisasi dilakukan karena dua alasan, yaitu: (1) untuk mencari sesuatu yang baru yang tidak dapat dilakukannya sendiri, misalnya dalam transaksi jual beli, pihak penjual dan pembeli saling memerlukan untuk menentukan harga, dalam hal ini tidak terjadi sengketa; dan (2) untuk memecahkan perselisihan atau sengketa yang timbul di antara para pihak. Dengan demikian, dalam negoisasi. penyelesaian sengketa dilakukan sendiri oleh pihak yang bersengketa, tanpa melibatkan pihak ketiga sebagai penengah.

Mediasi

Mediasi adalah penyelesaian sengketa dengan dibantu oleh pihak ketiga (mediator) yang netral atau tidak memihak. Peranan mediator adalah sebagai penengah (yang pasif) yang memberikan bantuan berupa alternatif-alternatif penyelesaian sengketa untuk selanjutnya ditetapkan sendiri oleh pihak yang bersengketa. dalam peraturan Mahkamah Agung No.1 Tahun 2016 tentang prosedur mediasi di pengadilan, mediasi diberikan arti sebagai cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator. Peran mediator membantu para pihak mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa dengan cara tidak memutus atau memaksakan pandangan atau penilaian atas masalah-masalah selama proses mediasi berlangsung.

Arbitrase

Berbeda dengan bentuk adr/aps lainnya, arbitrase memiliki karakteristik yang hampir serupa dengan penyelesaian sengketa adjudikatif. Sengketa dalam arbitrase diputus oleh arbiter atau majelis arbiter yang mana putusan arbitrase tersebut bersifat final and binding. Namun demikian, suatu putusan arbitrase baru dapat dilaksakan apabila putusan tersebut telah didaftarkan ke pengadilan negeri (lihat pasal 59 ayat 1 dan 4 UU No.30 Thn 1999). Dalam hak para pihak sepakat untuk penyelesaian sengketa melalui arbitrase, maka sengketa tidak dapat diselesaikan melalui pengadilan.

Litigasi

Litigasi adalah persiapan dan presentasi dari setiap kasus, termasuk juga memberikan informasi secara menyeluruh sebagaimana proses dan kerjasama untuk mengidentifikasi permasalahan dan menghindari permasalahan yang tak terduga.

Jumat, 15 Mei 2020

1. Penjelasan mengenai Dasar Hukum tentang Ketentuan Wajib Daftar; Tujuan dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan serta Kewajiban Pendaftaran; Cara & Tempat serta waktu Pendaftaran; Hal-hal yang wajib didaftarkan.

Jawab :


Dasar Hukum tentang Ketentuan Wajib Daftar


Pertama kali diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23: “Para Persero firma diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan untuk itu pada kepaniteraan raad van justitie (Pengadilan Negeri) daerah hukum tepat kedudukan perseroan itu. Selanjutnya pasal 38 KUHD: Para Persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta izin yang diperolehnya dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie dari daerah hukum kedudukan perseroan itu dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi.


Dari kedua pasal diatas firma dan perseroan terbatas diwajibkan mendaftarkan akta pendiriannya pada pengadilan negeri tempat kedudukan perseroan itu berada, selanjutnya pada tahun 1982 wajib daftar perusahaan diatur dalam ketentuan tersendiri yaitu UUWDP yang tentunya sebagai ketentuan khusus menyampingkan ketentuan KUHD sebagai ketentuan umum. Dalam pasal 5 ayat 1 UUWDP diatur bahwa setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan dikantor pendaftaran perusahaan.


Pada tahun 1995 ketentuan tentang PT dalam KUHD diganti dengan UU No. 1 tahun 1995, dengan adanya Undang-Undang tersebut maka hal-hal yang berkenaan dengan PT, seperti yang diatur dalam Pasal 36 sampai dengan Pasal 56 KUHD beserta perubahannya dengan Undang-Undang No. 4 tahun 1971  dinyatakan tidak berlaku.


Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan UUWDP pada tahun 1998 diterbitkan Keputusan Menperindag No. 12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah dengan Keputusan Menperindag No. 327/MPP/Kep/7/1999 tentang penyelenggaraan wajib Daftar Perusahaan serta Peraturan Menteri Perdagangan “No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bahwa perlu diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan peningkatan kualitas pelayanan pendaftaran perusahaan, pemberian informasi, promosi, kegunaan pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat, meningkatkan peran daftar perusahaan serta menunjukkan penyelenggaraan dan pelaksanaan WDP.


Jadi dasar penyelenggaraan WDP sebelum dan sewaktu berlakunya UUP, yang lama baik untuk perusahaan yang berbentuk PT, firma, persekutuan komanditer, Koperasi, perorangan ataupun bentuk perusahaan lainnya diatur dalam UUWDP dan keputusan menteri yang berkompeten.


Tujuan dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan serta Kewajiban Pendaftaran.


1. Melindungi perusahaan yang jujur dan terbuka diri kemungkinan kerugian akibat praktik usaha yang tidak jujur, seperti persaingan curang.


2. Melindungi masyarakat atau konsumen dari kemungkinan kerugian akibat perbuatan yang tidak jujur atau insovable suatu perusahaan. Dengan kewajiban pendaftaran perusahaan dapat diketahui keadaan perusahaan melalui daftar perusahaan yang sifatnya terbuka untuk semua pihak.

3. Mengetahui perkembangan dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja dan berkedudukan di Indonesia melalui daftar perusahaan pada kantor pendaftaran perusahaan.

4. Memudahkan pembinaan, pengarahan dan pengawasan serta penciptaan iklimusaha yang sehat melalui data yang dibuat secara benar dalam daftar perusahaan sehingga dapat dijamin perkembangan dunia usaha dan kepastian berusaha.

5. Tujuan daftar perusahaan menurut Pasal 2 UUWDP adalah mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha. Hal ini semata-mata untuk melindungi perusahaan yang dijalankan secara jujur.

6. Sifat daftar perusahaan menurut Pasal 3 UUWDP adalah terbuka untuk semua pihak, artinya daftar perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi.

7. Setiap pihak yang berkepentingan, setelah memenuhi biaya administrasi yang ditetapkan oleh Menteri, berhak memperoleh keterangan yang diperlukan dengan cara mendapatkan salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu dari kantor pendaftaran perusahaan.

8. Kewajiban Pendaftaran yaitu setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan dan perusahaan yang wajib didaftarkan adalah setiap perusahaan yang berkedudukan di wilayah NKRI menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku termasuk didalamnya kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan, dan agen serta perwakilan dari perusahaan itu yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.

Pengertiuan perusahaan ini termausk perusahaan asing yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Republik Indonesia menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Agen dan perwakilan perusahaan diperlakukan sama dengan perusahaan. Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah. Apabila salah seorang dari mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan dari kewajiban tersebut.


Cara dan Tempat serta Waktu Pendaftaran.


Menurut Undang-Undang No. 3 Tahun 1982 BAB IV Pasal 9, yaitu:


1. Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.


2. Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu: Di tempat kedudukan kantor perusahaan, di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan dan di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.

3. Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan Ibu Kota Provinsi tempat kedudukannya.

4. Waktu pendaftaran sesuai UU No. 3 Tahun 1982 Pasal 10 yaitu, Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Dalam hal ini batasan suatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya, yaitu pada saat menerima isin usaha dari instansi teknis yang berwenang. Sedangkan mengenai hal-hal yang perusahaan yang didaftarkan.

Hal-hal yang wajib didaftarkan


1. Perusahaan Perseroan Terbatas, selain memenuhi ketentuan perundang-undangan tentang Perseroan Terbatas, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah nama perusahaan, merek perusahaan, tanggal pendirian perseroan, jangka waktu berdirinya perseroan, kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha perseroan, izin-izin usaha yang dimiliki, alamat perusahaan pada waktu perseroan didirikan dan setiap perubahannya, alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan agen serta perwakilan perseroan, modal dasar, banyaknya dan nilai nominal masing-masing saham, besarnya modal yang ditempatkan besarnya modal yang disetor, tanggal dimulainya kegiatan usaha, tanggal dan nomor pengesahan badan hukum, tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.


2. Perusahaan berbentuk Koperasi, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah nama Koperasi, merek perusahaan, tanggal pendirian, kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha, alamat perusahaan berdasarkan akta pendirian, tanggal dimulainya kegiatan usaha, tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.

3. Perusahaan berbentuk Persekutuan Komanditer, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah tanggal pendirian dan jangka waktu berdirinya persekutuan, nama persekutuan dan atau nama perusahaan, merek perusahaan, kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha persekutuan, izin-izin usaha yang dimiliki, alamat kedudukan persekutuan dan atau alamat perusahaan, alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan agen derta perwakilan persekutuan dan jumlah sekutu yang diperinci dalam jumlah sekutu aktif dan jumlah sekutu pasif.

4. Perusahaan berbentuk Persekutuan Firma, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah tanggal pendirian Persekutuan, jangka waktu berdirinya Persekutuan apabila ada, nama persekutuan atau nama perusahaan, merek perusahaan apabila ada, kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha persekutuan, izin,izin usaha yang dimiliki; alamat kedudukan persekutuan, alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu dan agen serta perwakilan persekutuan,

5. Perusahaan berbentuk perorangan hal-hal yang wajib didaftarkan adalah nama lengkap pemilik atau pengusaha dan setiap alias-aliasnya, nomor dan tanggal tanda bukti diri, alamat tempat tinggal yang tetap, alamat dan negara tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal yang tetap di Wilaya Negara Republik Indonesia, tempat dan tanggal lahir pemilik atau pengusaha, negara tempat lahir apabila dilahirkan diluar wilayah Negara Republik Indonesia, kewaraganegaraan pemilik atau pengusaha pada saat pendaftaran, nama perusahaan dan merek perusahaan apabila ada, kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha, izin-izin usaha yang dimiliki, alamat kedudukan perusahaan, alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan agen serta perwakilan perusahaan apabila ada, jumlah modal tetep perusahaan apabila ada, tanggal dimulai kegiatan perusahaan, tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.

6. Perusahaan berbentuk usaha lainnya diluar daripada sebagaimana maksud dalam Pasal-pasal 11,12,13,14, dan 15 Undang-Undang ini, hal-hal yang wajib didaftarkan dalam nama usaha perusahaan, izin-izin usaha yang dimiliki, alamat perusahaan berdasarkan akta pendirian, alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan agen serta perwakilan perusahaan, berkenaan dengan setiap pengurus dan komisaris atau pengawasan, nama lengkap dan setiap alias-aliasnya.

2. Penjelasan mengenai Pengertian HAKI, Prinsip dan Klasifikasi HAKI, serta Dasar Hukum HAKI


Jawab:


Pengertian HAKI


Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan intelektual manusia yang memiliki manfaat ekonomis. HKI dalam dunia internasional dikenal dengan nama Intellectual Property Rights (IPR) yaitu hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk kepentingan manusia. Konsep daras tentang HAKI berdasarkan pada pemikiran bahwa karya intelektual yang telah diciptakan atau dihasilkan manusia memerlukan pengorbanan waktu, tenaga dan biaya.


Pada intinya pengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Kekayaan Intelektuan (HKI) dan Intellectual Property Rights (IPR) adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Berdasarkan pengertian ini maka perlu adanya penghargaan atas hasil karya yang telah dihasilkan yaitu perlindungan hukum bagi kekayaan intelektual tersebut. Tujuannya adalah untuk mendorong dan menumbuhkembangkan semangat terus berkarya dan mencipta.

Prinsip dan Klasifikasi HAKI.

1. Prinsip Ekonomi dalam Prinsip Ekonomi, hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif dari daya pikir manusia yang memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang akan memberi keuntungan kepada pemilik hak cipta.


2. Prinsip Keadilan merupakan suatu perlindungan hukum bagi pemilik suatu hasil dari kemampuan intelektual, sehingga memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak atas kekayaan intelektual terhadap karyanya.

3. Prinsip Kebudayaan merupakan pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra dan seni guna meningkatkan taraf kehidupan serta akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan negara.

4. Prinsip Sosial mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara, sehingga hak telah diberikan oleh hukum atas suatu karya merupakan satu kesatuan yang diberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat/lingkungan.

Dasar Hukum HAKI.

Berikut dasar-dasar hukum yang mencakup HAKI:


1. Undang-undang No.7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO).


2. Undang-undang No.10/1995 tetang Kepabeanan.

3. Undang-undang No.12/1997 tentang Hak Cipta.

4. Undang-undang No.14/1997 tentang Merek.

5. Keputusan Presiden RI No.15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization.

6. Keputusan Presiden RI No.17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty.

7. Keputusan Presiden RI No.18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works.

8. Keputusan Presiden RI No.19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyright Treaty.

3. Penjelasan mengenai prosedur permohonan Hak Cipta, Paten, Merk, Desain Industri, dan Rahasia Dagang ke Ditjen HAKI.


Jawab:


Prosedur Permohonan Hak Cipta


1. Mendaftar di Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM: Prosuder yang pertama adalah dengan cara konvensional, yaitu datang langsung ke kantor wilayah Depertemen Hukum dan HAM yang juga dikenal dengan singkatan “Kanwil Depkumham”  di masing-masing ibu kota provinsi. Sebagai contoh, apabila Anda tinggal di Sukabumi, Jawa barat, maka Anda harus datang ke Kanwil Depkumham di Kota Bandung.


2. Mendaftar secara Daring: Saat ini Ditjen Hak Kekayaan Intelektual telah mempermudah proses pendaftaran hak cipta dengan menyediakan portal registrasi daring atau online melalui laman https://e-hakcipta.dgip.go.id, cara ini dijamin aman dan cepat karena Anda akan langsung dihubungkan dengan Ditjen Hak Kekayaan Intelektual pusat.

3. Memakai Jasa Konsultan Hak Kekayaan Intelektual: Bagi Anda yang tidak mau repot, gunakan saja jasa konsultan HKI yang terpercaya. Meski perlu merogoh kocek sedikit lebih dalam, hal ini lebih efisien dan praktis karena pendaftaran Anda akan diurus oleh ahli yang sudah berpengalaman di bidang pencatatan kekayaan intelektual. Selain menghemat waktu, melalui jalur ini Anda juga akan mendapatkan advokasi seputar hak kekayaan intelektual, serta bantuan hukum apabila suatu saat terjadi masalah yang berkaitan dengan hak cipta Anda.

4. Syarat Pendaftaran Hak Cipta: Pendaftar HKI wajib memenuhi beberapa persyaratan yang dibuat oleh Departemen Hukum dan Ham. Berikut ini adalah beberapa syarat umum yang harus Anda lengkapi saat melakukan pendaftaran: Nama, status kewarganegaraan, dan alamat lengkap pendaftar, Nama, status kewarganegaraan, dan alamat lengkap pemegang hak cipta, Judul karya, Waktu dan lokasi karya diumumkan untuk pertama kali, Uraian karya secara singkat, Sample karya yang didaftarkan (format lengkpanya dapat Anda temukan di laman situs Ditjen HKI).

5. Dokumen yang Harus Dilengkapi Untuk mendaftarkan hak cipta atas nama perorangan, Anda perlu melengkapi dokumen-dokumen yang terdiri atas: Surat kuasa ditandatangani di atas materai 6000, Surat pernyataan keaslian karya, NPWP, Sample karya.

Jika Anda mendaftarkan hak cipta atas nama perusahaan, berikut adalah beberapa dokumen tambahan yang harus dilengkapi:


1. Surat pengalihan hak (dari pembuat karya kepada pemegang hak cipta).

2. NPWP perusahaan.
3. Akta perusahaan.
4. Fotokopi identitas pemohon dan pencipta karya (KTP).

Paten


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat 1, Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.


Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa: Proses, hasil produksi, penyempurnaan dan pengembangan proses, penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.

Merk


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat 1 Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Jadi merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang dan atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen.


Terdapat beberapa istilah merek yang biasa digunakan, yang pertama merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Merek jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.


Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya. Hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.

Desain Industri


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Pasal 1 Ayat 1 Tentang Desain Industri, bahwa desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.


Rahasia Dagang


Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang bahwa, Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.








SUMBER


Sabtu, 11 April 2020

1. Penjelasan tentang Hukum Perjanjian Baku/Standar yang pasal-pasalnya ditentukan perjanjian yang diatur didalam dan diluar Burgerlijke Wetbook (WB) : Standar Kontrak; Macam-macam perjanjian; Syarat sah nya perjanjian; saat lahirnya perjajian; Pembatalan dan pelaksanaan suatu perjanjian.


Jawab:

- Standard Kontrak

     Hukum Perikatan ialah ketentuan-ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban subjek hukum dalam tindakan hukum kekayaan.  Hukum perdata Eropa, termasuk yang berlaku di Indonesia/ BW (Burgelijk wetboek) mengenal adanya perikatan yang ditimbulkan karena undang-undang dan perikatan yang ditimbulkan karena perjanjian. 

     Perikatan yang ditimbulkan karena undang-undang lazim disebut perikatan dari undang-undang. Adanya hak dan kewajiban timbul diluar kehendak subjek hukumnya. Perikatan ini dapat disebabkan oleh tindakan tidak melawan hukum dan tindakan melawan hukum. Sedangkan perikatan yang ditimbulkan karena perjanjian lazim disebut “perjanjian”, hak dan kewajiban yang timbul dikehendaki oleh subjek-subjek hukum. Hak dan kewajiban itu sering merupakan tujuan dalam menjalankan tindakannya.

     Pasal 1338 KUHPerdata menegaskan bahwa “Semua perjanjian yang dibuat secara sah yaitu berdasarkan syarat sahnya perjanjian, berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”. Artinya, semua perjanjian mengikat mereka yang tersangkut bagi yang membuatnya, mempunyai hak yang oleh perjanjian itu diberikan kepadanya dan berkewajiban melakukan  hal-hal yang ditentukan dalam perjanjian. Setiap orang dapat mengadakan perjanjian, asalkan memenuhi syarat yang ditetapkan dalam Pasal 1320 KUHPerdata.


     Salim H.S. memaparkan jenis perjanjian dengan cara yang sedikit berbeda dibandingkan dengan para sarjana di atas. Salim H.S di dalam bukunya menyebutkan bahwa jenis kontrak atau perjanjian adalah:

a. Kontrak Menurut Sumber Hukumnya.

     Kontrak berdasarkan sumber hukumnya merupakan penggolongan kontrak yang didasarkan pada tempat kontrak itu ditemukan. Perjanjian (kontrak) dibagi jenisnya menjadi lima macam, yaitu:

- Perjanjian yang bersumber dari hukum keluarga, seperti halnya perkawinan;
- Perjanjian yang bersumber dari kebendaan, yaitu yang berhubungan dengan peralihan hukum benda, misalnya peralihan hak milik;
- Perjanjian obligatoir, yaitu perjanjian yang menimbulkan kewajiban;
- Perjanjian yang bersumber dari hukum acara, yang disebut dengan bewijsovereenkomst;
- Perjanjian yang bersumber dari hukum publik, yang disebut dengan publieckrechtelijke overeenkomst;

b. Kontrak menurut namanya.

     Penggolongan ini didasarkan pada nama perjanjian yang tercantum di dalam Pasal 1319 BW dan Artikel 1355 NBW. Di dalam Pasal 1319 BW dan Artikel 1355 NBW hanya disebutkan dua macam kontrak menurut namanya, yaitu kontrak nominaat (bernama) dan kontrak innominaat (tidak bernama). Kontrak nominnat adalah kontrak yang dikenal dalam BW. Yang termasuk dalam kontrak nominaat adalah jual beli, tukar menukar, sewa menyewa, persekutuan perdata, hibah, penitipan barang, pinjam pakai, pinjam meminjam, pemberian kuasa, penanggungan utang, perdamaian. Sedangkan kontrak innominaat adalah kontrak yang timbul, tumbuh dan berkembang dalam masyarakat. Jenis kontrak ini belum dikenal dalam BW. Yang termasuk dalam kontrak innominat adalah leasing, beli sewa, franchise, kontrak rahim, joint venture, kontrak karya, keagenan, production sharing, dan lain-lain. Namun, Vollmar mengemukakan kontrak jenis yang ketiga antara bernama dan tidak bernama, yaitu kontrak campuran. Kontrak campuran yaitu kontrak atau perjanjian yang tidak hanya diliputi oleh ajaran umum (tentang perjanjian) sebagaimana yang terdapat dalam title I, II, dan IV karena kekhilafan, title yang terakhir ini (title IV) tidak disebut oleh Pasal 1355 NBW, tetapi terdapat hal mana juga ada ketentuan-ketentuan khusus untuk sebagian menyimpang dari ketentuan umum. Contoh kontrak campuran, pengusaha sewa rumah penginapan (hotel) menyewakan kamar-kamar (sewa menyewa), tetapi juga menyediakan makanan (jual beli), dan menyediakan pelayanan (perjanjian untuk melakukan jasa-jasa). Kontrak campuran disebut juga dengan contractus sui generis, yaitu ketentuan-ketentuan yang mengenai perjanjian khusus paling banter dapat diterapkan secara analogi (Arrest HR 10 Desember 1936) atau orang menerapkan teori absorpsi (absorptietheorie), artinya diterapkanlah peraturan perundangundangan dari perjanjian, dalam peristiwa yang terjadi merupakan peristiwa yang paling menonjol, sedangkan dalam Tahun 1947 Hoge Raad menyatakan diri (HR, 21 Februari 1947) secara tegas sebagai penganut teori kombinasi.

1. Kontrak menurut bentuknya. 


     Di dalam KUHPerdata, tidak disebutkan secara sistematis tentang bentuk kontrak. Namun apabila kita menelaah berbagai ketentuan yang tercantum dalam KUHPerdata maka kontrak menurut bentuknya dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu kontrak lisan dan tertulis. Kontrak lisan adalah kontrak atau perjanjian yang dibuat oleh para pihak cukup dengan lisan atau kesepakatan para pihak (Pasal 1320 BW). Dengan adanya konsensus maka perjanjian ini telah terjadi. Termasuk dalam golongan ini adalah perjanjian konsensual dan riil. Pembedaan ini diilhami dari hukum Romawi. Dalam hukum Romawi, tidak hanya memerlukan adanya kata sepakat, tetapi perlu diucapkan kata-kata dengan yang suci dan juga harus didasarkan atas penyerahkan nyata dari suatu benda. Perjanjian konsensual adalah suatu perjanjian terjadi apabila ada kesepakatan para pihak. Sedangkan perjanjian riil adalah suatu perjanjian yang dibuat dan dilaksanakan secara nyata. Kontrak tertulis merupakan kontrak yang dibuat oleh para pihak dalam bentuk tulisan. Hal ini dapat kita lihat pada perjanjian hibah yang harus dilakukan dengan akta notaris (Pasal 1682 BW). Kontrak ini dibagi menjadi dua macam, yaitu dalam bentuk akta di bawah tangan dan akta autentik. Akta autentik terdiri dari akta pejabat dan akta para pihak. Akta yang dibuat oleh Notaris itu merupakan akta pejabat. Contohnya, berita acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam sebuah PT. Akta yang dibuat di hadapan Notaris merupakan akta yang dibuat oleh para pihak di hadapan Notaris. Di samping itu, dikenal juga pembagian menurut bentuknya yang lain, yaitu perjanjian standar. Perjanjian standar merupakan perjanjian yang telah dituangkan dalam bentuk formulir.

     Kontrak timbal balik. Penggolongan ini dilihat dari hak dan kewajiban para pihak. Kontrak timbal balik merupakan perjanjian yang dilakukan para pihak menimbulkan hak dan kewajiban-kewajiban pokok seperti  pada jual beli dan sewa-menyewa. Perjanjian timbal balik ini dibagi menjadi dua macam, yaitu timbal balik tidak sempurna dan yang sepihak:


Kontak timbal balik tidak sempurna menimbulkan kewajiban pokok bagi satu pihak, sedangkan lainnya wajib melakukan sesuatu. Di sini tampak ada prestasi-prestasi seimbang satu sama lain. Misalnya, si penerima pesan senantiasa berkewajiban untuk melaksanakan pesan yang dikenakan atas pundaknya oleh orang pemberi pesan. Apabila si penerima pesan dalam melaksanakan kewajiban-kewajiban tersebut telah mengeluarkan biaya-biaya atau olehnya telah diperjanjikan upah, maka pemberi pesan harus menggantinya.


Perjanjian sepihak merupakan perjanjian yang selalu menimbulkan kewajiban-kewajiban hanya bagi satu pihak. Tipe perjanjian ini adalah perjanjian pinjam mengganti. Pentingnya pembedaan di sini adalah dalam rangka pembubaran perjanjian.


1. Perjanjian cuma-cuma atau dengan alas hak yang membebani.


     Penggolongan ini didasarkan pada keuntungan salah satu pihak dan adanya prestasi dari pihak lainnya. Perjanjian cuma-cuma merupakan perjanjian, yang menurut hukum hanyalah menimbulkan keuntungan bagi salah satu pihak. Contohnya, hadiah dan pinjam pakai. Sedangkan perjanjian dengan alas hak yang membebani merupakan perjanjian, disamping prestasi pihak yang satu senantiasa ada prestasi (kontra) dari pihak lain, yang menurut hukum saling berkaitan. Misalnya, A menjanjikan kepada B suatu jumlah tertentu, jika B menyerahkan sebuah benda tertentu pula kepada A.

2. Perjanjian berdasarkan sifatnya. 


     Penggolongan ini didasarkan pada hak kebendaan dan kewajiban yang ditimbulkan dari adanya perjanjian tersebut. Perjanjian menurut sifatnya dibagi menjadi dua macam, yaitu perjanjian kebendaan (zakelijke overeenkomst) dan perjanjian obligatoir. Perjanjian kebendaan adalah suatu perjanjian, yang ditimbulkan hak kebendaan, diubah atau dilenyapkan, hal demikian untuk memenuhi perikatan. Contoh perjanjian ini adalah perjanjian pembebanan jaminan dan penyerahan hak milik. Sedangkan perjanjian obligatoir merupakan perjanjian yang menimbulkan kewajiban dari para pihak. Disamping itu, dikenal juga jenis perjanjian dari sifatnya, yaitu perjanjian pokok dan perjanjian accesoir. Perjanjian pokok merupakan perjanjian yang utama, yaitu perjanjian pinjam meminjam uang, baik kepada individu maupun pada lembaga perbankan. Sedangkan perjanjian accesoir merupakan perjanjian tambahan, seperti perjanjian pembebanan hak tanggungan atau fidusia.


3. Perjanjian dari aspek larangannya. 


     Penggolongan perjanjian berdasarkan larangannya merupakan penggolongan perjanjian dari aspek tidak diperkenankannya para pihak untuk membuat perjanjian yang bertentang dengan undang-undang, kesusilaan, dan ketertiban umum. Ini disebabkan perjanjian itu mengandung praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Di dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, perjanjian yang dilarang dibagi menjadi tiga belas jenis, sebagaimana disajikan berikut ini.

Perjanjian oligopoli, yaitu perjanjian yang dibuat antara pelaku usaha dengan pelaku usaha lainnya untuk secara bersama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang atau jasa. Perjanjian ini dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan tidak sehat.


Perjanjian penetapan harga, yaitu perjanjian yang dibuat antara pelaku usaha dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggaran pada pasar yang bersangkutan sama. Pengecualian dari ketentuan ini adalah; Suatu perjanjian yang dibuat usaha patungan, dan suatu perjanjian yang didasarkan pada undang-undang yang berlaku.

Perjanjian dengan harga berbeda, yaitu perjanjian yang dibuat antara pelaku-pelaku usaha yang mengakibatkan pembeli yang satu harus membayar dengan harga berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang atau jasa yang berbeda.

Perjanjian dengan harga di bawah harga pasar, yaitu perjanjian yang dibuat antara pelaku usaha dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga yang berada di bawah harga pasar, perjanjian ini dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

Perjanjian yang memuat persyaratan, yaitu perjanjian yang dibuat antara pelaku usaha dengan pelaku usaha lainnya yang memuat persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak akan menjual atau memasok kembali barang dan atau jasa yang diterimanya. Tindakan ini dilakukan dengan harga yang lebih rendah dari pada harga yang telah diperjanjikan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

Perjanjian pembagian wilayah, yaitu perjanjian yang dibuat antara pelaku usaha dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran atau alokasi pasar terhadap barang dan atau jasa. Perjanjian ini dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan tidak sehat.

Perjanjian pemboikotan, yaitu suatu perjanjian yang dilarang, yang dibuat pelaku usaha dengan pelaku usaha pesaingnya untuk mengahalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usah yang sama, baik untuk tujuan pasar dalam negeri maupun luar negeri.

Perjanjian kartel, yaitu perjanjian yang dibuat antara pelaku usaha dengan pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Perjanjian trust, yaitu perjanjian yang dibuat antara pelaku usaha dengan pelaku usaha lain untuk melakukan kerjasama dengan membentuk gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih besar, dengan tetap menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup masing-masing perseroan anggotanya. Perjanjian ini bertujuan untuk mengontrol produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa, sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Perjanjian oligopsoni, yaitu perjanjian yang dibuat antara pelaku usaha dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk secara bersama-sama menguasai pembelian atau penerimaan pasokan agar dapat mengendalikan harga atas barang dan atau jasa dalam pasar yang bersangkutan. Perjanjian ini dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Perjanjian integrasi vertikal, perjanjian yang dibuat antara pelaku usaha dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan/ atau jasa tertentu. Setiap rangkaian produksi itu merupakan hasil pengolahan atau proses lanjutan, baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat. Perjanjian tertutup, yaitu perjanjian yang dibuat antara pelaku usaha dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa hanya akan memasok kembali barang dan atau jasa tersebut kepada pihak dan atau pada tempat tertentu.

Perjanjian dengan pihak luar negeri, yaitu perjanjian yang dibuat antara pelaku usaha dengan pihak lainnya di luar negeri yang memuat ketentuan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan tidak sehat.

     Dari berbagai perjanjian yang dipaparkan di atas, menurut Salim H.S., jenis atau pembagian yang paling asasi adalah pembagian berdasarkan namanya, yaitu kontrak nominaat dan innominaat. Dari kedua perjanjian ini maka lahirlah perjanjian-perjanjian jenis lainnya, seperti segi bentuknya, sumbernya, maupun dari aspek hak dan kewajiban. Misalnya, perjanjian jual beli maka lahirlah perjanjian konsensual, obligator dan lain-lain.



- Syarat Sah Perjanjian

     Hubungan satu sama lain dalam masyarakat tidak bisa lepas dari Perjanjian. Perjanjian sering kita lakukan misalnya jual beli, sewa menyewa, pinjam-meminjam dan sebagainya.
Perjanjian antara dua pihak atau lebih melahirkan hak dan kewajiban pada masing-masing pihak sehingga jika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya dengan sukarela, pihak yang lain dapat menututnya di pengadilan.

     Misal, penjual yang tidak menyerahkan barang jualannya kepada pembeli padahal pembeli sudah membeli dan membayar lunas. Jika demikian, Pembeli bisa menuntut pembeli agar menyerahkankan barang yang sudah dibelinya itu.

     Dari aspek hukumnya, perjanjian yang sudah dibuat dan disepakati oleh para pihak berlaku sebagai undang-undang dan mengikat para pihak yang membuatnya (Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata/KUHper).

     Oleh karenanya setiap perjanjian yang dibuat harus benar-benar dilaksanakan. Kalau tidak, maka akan diategorikan sebagai perbuatan wanprestasi atau ingkar janji yang memberikan hak kepada pihak yang dirugikan untuk menuntut ganti rugi.

     Mengingat begitu penting dan begitu kuatnya kekuatan mengikat suatu perjanjian maka tidak sembarangan membuat perjanjian, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi agar perjanjian menjadi sah dan mengikat para pihak.

     Syarat-syarat tersebut dikenal dengan “syarat sahnya perjanjian” sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPer, sebagai berikut:

Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan 4 syarat:

1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya.
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
3. Suatu hal tertentu.
4. Suatu sebab yang halal.

     Syarat pertama dan kedua dinamakan syarat subjektif, karena berkenaan dengan para subjek yang membuat perjanjian itu.
Sedangkan syarat ketiga dan keempat dinamakan syarat objektif karena berkenaan dengan objek dalam perjanjian tersebut.

     Syarat Pertama “Sepakat mereka yang mengikat kandiri” berarti, para pihak yang membuat perjanjian harus sepakat atau setuju mengenai hal-hal pokok atau materi yang diperjanjikan, dimana kesepakatan itu harus dicapai dengan tanpa ada paksaan, penipuan atau kekhilafan (Pasal 1321 KUH Perdata). Misalnya, sepakat untuk melakukan jual-beli tanah, harganya, cara pembayarannya, penyelesaian sengketanya, dsb.

     Syarat Kedua, “kecakapan untuk membuat suatu perikatan” Pasal 1330 KUHper sudah mengatur pihak-pihak mana saja yang boleh atau dianggap cakap untuk membuat perjanjian, yakni sebagai berikut: 

Tak cakap untuk membuat suatu perjanjian adalah:

Orang yang belum dewasa.
Orang yang ditaruh dibawah pengampuan (seperti cacat, gila, boros, telah dinyatakan pailit oleh pengadilan, dsb)
Seorang istri. (Namun, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 tahun 1963, seorang isteri sekarang sudah dianggap cakap untuk melakukan perbuatan hukum)
Dengan kata lain, yang cakap atau yang dibolehkan oleh hukum untuk membuat perjanjian adalah orang yang sudah dewasa, yaitu sudah berumur genap 21 tahun (Pasal 330 KUHPerdata), dan orang yang tidak sedang di bawah pengampuan.

     Syarat Ketiga “suatu hal tertentu” maksudnya adalah dalam membuat perjanjian, apa yang diperjanjikan (objek perikatannnya) harus jelas. Setidaknya jenis barangnya itu harus ada (lihat Pasal 1333 ayat 1). Misalnya, jual beli tanah dengan luas 500 m2, terletak di Jl. Merpati No 15 Jakarta Pusat yang berbatasan dengan sebelah utara sungai ciliwung, sebelah selatan Jalan Raya Bungur , sebelah timur sekolah dasar inpres, dan sebelah barat tempat pemakaman umum.

     Syarat Keempat “suatu sebab yang halal” berarti tidak boleh memperjanjikan sesuatu yang dilarang undang-undang atau yang bertentangan dengan hukum, nilai-nilai kesopanan ataupun ketertiban umum (Pasal 1337 KUH Perdata). Misalnya melakukan perjanjian jual beli Narkoba, atau perjanjian jual beli orang/manusia, dsb. Perjanjian semacam ini adalah dilarang dan tidak sah.

- Saat Lahirnya Perjanjian

     Pertanyaan di atas berkaitan dengan Pasal 1338 ayat (1) B.W., yang berbunyi: “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”.

     Kata-kata “berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya” mau mengatakan, bahwa perjanjian seperti itu mengikat para pihak dan karenanya para pihak harus memenuhi janji-janjinya. Arti seperti itu diungkapkan dengan mengatakan: perjanjian berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang menutupnya.

     Seperti undang-undang mengatur hak dan kewajiban anggota masyarakat pada umumnya, demikian juga perjanjian menetapkan hak dan kewajiban di antara para pihak dalam perjanjian. Kata-kata “yang membuatnya” tertuju kepada para pihak dalam perjanjian. Kalau disebut mengikat “sebagai undang-undang”, maksudnya adalah: sebagaimana undang-undang mengikat anggauta masyarakat, demikian juga perjanjian mengikat, hanya bedanya, undang-undang mengatur anggota masyarakat pada umumnya, sedang perjanjian hanya mengatur hak dan kewajiban antara para pihak dalam perjanjian (baca Pasal 1340 B.W.).

     Kata-kata “yang dibuat secara sah” mengingatkan kita pada Pasal 1320 B.W., yang dalam doktrin ditafsirkan sebagai suatu ketentuan yang mengatur syarat sahnya suatu perjanjian. Berdasarkan pasal itu, suatu perjanjian sah, kalau memenuhi syarat yang disebutkan di sana.

     Syarat yang pertama adalah: “sepakat mereka yang mengikatkan diri”. Kalau syarat ini kita hubungkan dengan Pasal 1338 ayat (1) B.W., maka bisa kita katakan, bahwa perjanjian yang dibuat secara sah mengikat para pihak yang telah menyepakatinya. Hal itu berarti, para pihak dalam perjanjian, yang telah menyepakati janji-janji di dalam perjanjian, terikat untuk memenuhinya. Dari ketentuan ini bisa disimpulkan asas, bahwa: janji itu mengikat.

     Segi ini dari perjanjian menurut B.W. akan nampak lebih jelas, kalau kita pakai hukum adat sebagai latar belakangnya. Dalam hukum adat berlaku asas, bahwa perjanjian baru lahir, kalau ada penyerahan timbal balik pada saat yang sama antara prestasi dari yang satu ke yang lain (gelijktijdige overgang) atau ada perbuatan kontan (contante handeling).

     Atas dasar itu dikatakan, bahwa menurut B.W. perjanjian bersifat konsensual dan obligatoir. Ciri “bersifat konsensual” mau mengatakan, bahwa untuk lahirnya perjanjian -- menurut B.W.  -- pada asasnya tidak perlu ada formalitas tertentu, sepakat saja sudah cukup. “Bersifat obligatoir” mau mengatakan, bahwa dengan ditutupnya perjanjian, yang lahir baru hak dan kewajiban (perikatan) antara para pihak; objek perjanjian baru beralih nanti melalui tindakan penyerahan.

     Asas di atas, yaitu perjanjian menurut B.W. pada asasnya bersifat “konsensual”, punya pengaruh yang besar sekali dalam praktik perjanjian, yang seringkali dilupakan. Contohnya pernah diajukan pertanyaan, dalam hal perjanjian dituangkan dalam akta notaris, kapan perjanjian itu lahir? Perjanjian itu mestinya sudah lahir sebelum dibawa ke notaris. Perjanjian itu sudah lahir pada waktu dicapai kata sepakat, namun orang perlu bukti yang kuat atas sepakat yang telah dicapai. Mereka datang ke notaris minta agar sepakat mereka dituangkan dalam akta notaris.

     Juga tidak benar, kalau dikatakan orang membuat perjanjian di hadapan notaris. Bayangkan, apa notaris nganggur sehingga ia mau menyaksikan orang tawar menawar isi perjanjian sampai dicapai sepakat?  Bukankah perjanjian -- misalnya perjanjian jual beli -- merupakan hasil perundingan antara penjual dan pembeli, yang ada kalanya bisa berlangsung untuk waktu yang cukup lama?

     Orang yang datang ke notaris sudah menutup perjanjian. Perkecualiannya adalah perjanjian yang bersifat formil, yang harus berbentuk akta tertentu, misalnya harus notariil, yang sekalipun demikian, sepakat perjanjian ybs. sudah dicapai sebelum datang ke notaris, tetapi perjanjian itu dianggap baru lahir pada waktu sudah dituangkan dalam akta notaris.

     Konsekuensi dari ketentuan Pasal 1338 ayat (1) B.W. adalah, bahwa: Perjanjian yang tidak sah, tidak mempunyai daya mengikat.

     “Sah” di sini diartikan memenuhi semua syarat untuk sahnya suatu perjanjian. Ini sejalan dengan ketentuan Pasal 1335 jo. Pasal 1337 B.W. Demikian juga dengan perjanjian yang dibatalkan; perjanjian seperti itu -- bisa sejak semula, bisa untuk selanjutnya -- tidak mengikat atau tidak mengikat lagi. Jadi keabsahan suatu perjanjian berkaitan dengan daya mengikatnya.

     Pasal 1338 ayat (2) B.W. mengatakan: “Suatu perjanjian tidak bisa ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu”.

     Dengan perkataan lain, pasal di atas mau mengatakan, bahwa: Perjanjian yang sah bisa ditarik kembali atas sepakat kedua belah pihak.

     Bukankah dengan sepakat kedua belah pihak, para pihak juga bisa membuat perjanjian baru yang isinya membatalkan perjanjian yang telah dibuat sebelumnya? Para pihak dalam perjanjian juga boleh dengan tegas menyepakati, bahwa perjanjian yang mereka tutup boleh dibatalkan secara sepihak.
  
     Dengan itu mau dikatakan, bahwa: Perjanjian pada asasnya tidak bisa ditarik kembali secara sepihak.


- Pembatalan Dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian

Pasal 1266:

     “Syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam persetujuan yang timbal balik, andaikata salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya. Dalam hal demikian persetujuan tidak batal demi hukum, tetapi pembatalan harus dimintakan kepada Pengadilan.

     Permintaan ini juga harus dilakukan, meskipun syarat batal mengenai tidak dipenuhinya kewajiban dinyatakan di dalam persetujuan. Jika syarat batal tidak dinyatakan dalam persetujuan, maka Hakim dengan melihat keadaan, atas permintaan tergugat, leluasa memberikan suatu jangka waktu untuk memenuhi kewajiban, tetapi jangka waktu itu tidak boleh lebih dan satu bulan.”

Pasal 1267:

     “Pihak yang terhadapnya perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih; memaksa pihak yang lain untuk memenuhi persetujuan, jika hal itu masih dapat dilakukan, atau menuntut pembatalan persetujuan, dengan penggantian biaya, kerugian dan bunga.”

     Jadi, alasan dikesampingkannya pasal-pasal tersebut di atas adalah agar dalam hal terjadinya wanprestasi atau tidak terpenuhinya isi perjanjian oleh salah satu pihak, maka:

a.      Pembatalan suatu perjanjian tidak perlu melalui proses permohonan batal ke pengadilan melainkan dapat hanya berdasarkan kesepakatan para pihak itu sendiri (Pasal 1266);

b.      Pihak yang tidak dipenuhi perikatannya dapat memaksa pihak yang lain untuk memenuhi isi perjanjian atau menuntut pembatalan perjanjian tersebut ke pengadilan dengan membebankan penggantian biaya, kerugian dan bunga (Pasal 1267).

     Sedangkan, mengenai akibat hukum dari dikesampingkannya pasal-pasal tersebut, Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja dalam bukunya “Perikatan pada Umumnya” (hal. 138) mengatakan:

     “Pada perikatan atau perjanjian yang diakhiri oleh para pihak, para pihak tidak dapat meniadakan atau menghilangkan hak-hak pihak ketiga yang telah terbit sehubungan dengan perjanjian yang mereka batalkan kembali tersebut (untuk ini lihat ketentuan Pasal 1340 jo. Pasal 1341 KUHPER). Yang dapat ditiadakan dengan pembatalan tersebut hanyalah akibat-akibat yang dapat terjadi di masa yang akan datang di antara para pihak. Sedangkan bagi perjanjian yang dibatalkan oleh Hakim, pembatalan mengembalikan kedudukan semua pihak dan kebendaan kepada keadaannya semula, seolah-olah perjanjian tersebut tidak pernah terjadi, dengan pengecualian terhadap hak-hak tertentu yang tetap dipertahankan oleh undang-undang untuk kepentingan pihak-pihak tertentu.“

     Jadi, akibat hukum dari dikesampingkannya pasal-pasal tersebut, pembatalan perjanjian tidak mengembalikan ke keadaan semula, melainkan hanya membatalkan perikatan dan perjanjian antar-para pihak yang mengikatkan diri dalam perjanjian. Terkait dengan kepentingan pihak ketiga yang terbit akibat dari perjanjian tersebut tetap harus ditanggung oleh para pihak.
Dasar hukum:

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek,Staatsblad 1847 No. 23)


2. Penjelasan Tentang Hubungan Hukum Perdata Dengan Hukum DagangBerlakunya Hukum Dagang; Hubungan Pengusaha dan Pembantunya , Pengusaha Dan Kewajibannya.

Jawab:

Penjelasan Tentang Hubungan Hukum Perdata Dengan Hukum Dagang

     Hukum dan Undang-Undang, Hukum Dagang dan Hukum Perdata adalah dua Hukum yang saling berkaitan. Hal ini dapat dibuktikan didalam pasal 1 dan pasal 15 KUH Dagang. Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat.


- Berlakunya Hukum Dagang


     Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan perbuatan dagang, tetapi sejak tahun 1938 pengertian Perbuatan Dagang, dirubah menjadi Perbuatan Perusahaan yang artinya menjadi lebih luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha (Perusahaan).


    Para Sarjana tidak satupun  memberikan pengertian kepada perusahaan, pengertian dapat dipahami dari pendapat antara lain:


      Menurut Hukum, Perusahaan adalah mereka yang melakukan sesuatu untuk mencari keuntungan dengan menggunakan banyak modal (dalam arti luas), tenaga kerja, yang dilakukan secara terus menerus dan terang-terangan untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperniagakan barang-barang atau mengadakan perjanjian perdagangan.


     Menurut Mahkamah Agung (Hoge Read), Perusahaan adalah seseorang yang mempunyai Perusahaan, jika secara teratur melakukan perbuatan-perbuatan yang bersangkutpaut dengan perniagaan dan perjanjian.


     Menurut Molengraff, mengartikan perusahaan (dalam arti ekonomi) adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus-menerus, bertindak keluar, untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperdagangkan perjanjian-perjanjian perdagangan.


    Menurut Undang-Undang nomor 3 tahun 1982, Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus, dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.


     Pengusaha adalah setiap orang atau badan Hukum yang langsung bertanggung jawab dan mengambil resiko suatu perusahaan dan juga mewakili secara sah.


    Hukum Dagang ialah  Hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan, atau Hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan. Sistem Hukum Dagang menurut arti luas dibagi menjadi 2: Tertulis dan tidak tertulis tentang aturan perdagangan.


Hukum Dagang di Indonesia terutama bersumber pada:


1. Hukum tertulis yang dikodifikasikan : Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.W), Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW).


2. Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan : Peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985:7).


     Sifat Hukum Dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.


     Pada awalnya Hukum Dagang berinduk pada Hukum Perdata. Namun, seiring berjalannya waktu Hukum Dagang mengkodifikasi (mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).


     Antara KUHPerdata dengan KUHDagang mempunyai hubungan yang erat. Hal ini dapat dilihat dari isi pasal 1 KUHdagang, yang isinya sebagai berikut:

Adapun mengenai hubungan tersebut adalah "Special Derogate Legi Generali" artinya hukum yang khusus; KUHDagang mengesampingkan hukum yang umum: KUHPerdata.

     Prof. Subekti berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya. Hal ini dikarenakan Hukum Dagang relatif sama dengan Hukum Perdata. Selain itu "dagang" bukanlah suatu pengertian dalam hukum melainkan suatu pengertian perekonomian. Pembagian Hukum Sipil kedalam KUHD hanyalah berdasakan sejarah saja, yaitu karena dalam hukum romawi belum terkenal peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalam KUHD, sebab perdagangan antar Negara baru berkembang dalam abad pertengahan.


- Hubungan Pengusaha dan Pembantunya


     Pengusaha adalah seseorang yang melakukan atau menyuruh melakukan perusahaannya. seorang yang menjalankan suatu perusahaan, terutama perusahaan yang besar, biasanya tidak dapat bekerja seorang diri, dalam melaksanakan perusahaannya ia perlu bantuan orang-orang yang bekerja padanya sebagai bawahannya maupun orang yang berdiri sendiri yang mempunyai perusahaan sendiri dan mempunyai perhubungan tetap maupun tidak tetap dengan dia.


Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi, yaitu:


1. Membantu didalam perusahaam yaitu mempunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi (hubungan atas dan bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perburuhan, misalnya pemimpin perusahaan, pemegang prokurasi, pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan.


2. Membantu diluar perusahaan pengusaha-pengusaha kebanyakan tidak lagi berusaha seorang diri, melainkan bersatu dalam persekutuan-persekutuan atau perseroan-perseroan yang menempati gedung-gedung untuk kantornya dengan sedikit atau banyak pegawai. Kemudian dibedakanlah antara perusahaan kecil, sedang dan besar. Pada tiap-tiap tokoh dapat dilihat aneka warna pekerja-pekerja seperti para penjual, penerima uang, pengepak, pembungkus barang-barang, dan sebagainya. Dan kesemuanya tersebut telah ada pembagian pekerjaan, sebab seorang tidak dapat melaksanakan seluruh pekerja.


Dalam menjalankan perusahannya pengusaha dapat:
  • Melakukan sendiri, Bentuk perusahaannya sangat sederhana dan semua pekerjaan dilakukan sendiri, merupakan perusahaan perseorangan.
  • Dibantu oleh orang lain, Pengusaha turut serta dalam melakukan perusahaan, jadi dia mempunyai dua kedudukan yaitu sebagai pengusaha dan pemimpin perusahaan dan merupakan perusahaan besar.
  • Menyuruh orang lain melakukan usaha sedangkan dia tidak ikut serta dalam melakukan perusahaan, Hanya memiliki satu kedudukan sebagai seorang pengusaha dan merupakan perusahaan besar.
     Hubungan hukum yang terjadi diantara pembantu dan pengusahanya, yang termasuk dalam perantara dalam perusahaan dapat bersifat :
  1. Hubungan perburuhan, sesuai pasal 1601 a KUH Perdata
  2. Hubungan pemberian kuasa, sesuai pasal 1792 KUH Perdata
  3. Hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata
Kesimpulan:
     Didalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seseorang pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi  jika perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh karena itu, diperlukan bantuan orang lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut. Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi, yaitu Membantu didalam perushaan dan Membantu diluar perusahaan. Hubungan Hukum yang terjadi diantara pembantu dan pengusahanya, yang termasuk dalam perantara dalam perusahaan dapat bersifat: Hubungan peruburuhan, sesuai pasal 1601 a KUH Perdata; Hubungan pemberian kuasa, sesuai pasal 1792 KUH Perdata; Hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata.


3. Penjelasan tentang Teori bentuk-bentuk Badan Usaha; Perseroan Terbatas; Koperas; Yayasan; Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Jawab:


     Badan usaha adalah lembaga yang berisi kesatuan regulasi teknis maupun praktis dan ekonomis yang dibangun demi tujuan untuk mendapatkan laba atau keuntungan. Sedangkan perusahaan adalah satu unit badan usaha yang bertugas untuk mengelola faktor produksi demi tujuan keuntungan di atas.

Bentuk-Bentuk Badan Usaha:

a. Perusahaan Terbatas (PT)


     Inilah badan usaha yang paling banyak diminati pengusaha. Kamu pun pasti sudah sering mendengar sebutan PT. Namun sebenarnya kenapa bentuk badan usaha ini begitu digemari oleh pengusaha?


     Perseroan Terbatas memiliki banyak kelebihan yang lebih menonjol dibanding bentuk badan usaha yang lain. Misalnya saja, badan usaha yang bisa dimiliki sangat luas, pergerakan bidang usahanya pun bebas.


     Serta tanggung jawab yang dimiliki hanya terbatas pada modal yang disetorkan. Tidak heran kalau banyak pengusaha yang memutuskan untuk membangun PT.


Ciri-ciri PT


Berikut adalah beberapa ciri-ciri Perseroan Terbatas:


- Kewajiban terhadap pihak luar hanya terbatas pada modal yang disetorkan

- Mudah dalam peralihan kepemimpinan
- Usia perusahaan tidak terbatas
- Mampu untuk menghimpun dana dalam jumlah yang besar
- Bebas untuk melakukan berbagai aktivitas bisnis
- Mudah mencari Karyawan
- Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki saham
- Pajaknya berganda antara Pajak Penghasilan dan Pajak Dividen

Kelebihan PT


- Mudah dalam peralihan kepemimpinan

- Mudah memperoleh tambahan modal
- Kelangsungan perusahaan sebagai badan usaha lebih terjamin
- Lebih efisien dalam manajemen pengolahan sumber-sumber modal

Kekurangan pt


- Pajaknya berganda antara Pajak Penghasilan dan Pajak Dividen

- Pendiriannya memerlukan akta notaris dan ijin khusus usaha tertentu
- Biaya pembentukan PT relatif tinggi
- Terlalu terbuka dalam pelaporan kepada pemegang saham


b. Koperasi


     Diluar BUMN dan BUMS, ada pula badan-badan usaha yang bergerak dengan ketentuan yang berbeda. Salah satunya adalah Koperasi, yakni badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum Koperasi.


     Kegiatan usaha oleh badan usaha ini merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaan, sesuai dengan prinsip Koperasi. Menurut ILO (International Labour Organization), Koperasi memiliki 6 elemen, yaitu:


Ciri-ciri yang harus dimiliki


- Koperasi adalah perkumpulan orang-orang

- Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
- Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
- Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
- Anggota Koperasi menerima manfaat dan risikonya secara seimbang

     Dengan ciri-ciri tersebut diatas, sudah pasti Koperasi pun memiliki kelebihan dan kekurangannya sendiri.


     Dengan asas kekeluargaan sebagai landasannya, Koperasi memiliki kelebihan dan kekurangannya yang terbilang unik dibanding badan-badan usaha lain.


Berikut adalah kelebihan dan kekurangan yang dimiliki oleh Koperasi:


Kelebihan Koperasi


- Sisa hasil usaha yang dihasilkan oleh Koperasi akan dibagi kepada anggota.

- Anggota Koperasi berperan jadi konsumen dan produsen sekaligus.
- Keanggotaan Koperasi tidak terjadi secara terpaksa, melainkan keinginan masing-masing pihak untuk memperbaiki hidupnya.
- mengutamakan kepantingan anggota.

Kekurangan Koperasi


- Modal terbatas

- Daya saing lemah
- Tidak semua anggota memiliki kesadaran berkoperasi
- Sumber daya manusia terkadang kurang

     Koperasi sendiri sebetulnya masih dibaagi-bagi lagi, berdasarkan jenis usaha, status anggota, tingkatan dan fungsinya.


c. Yayasan


     Berbeda dengan badan-badan usaha lainnya, Yayasan merupakan badan usaha yang tidak mencari untung. Yayasan lebih cenderung mengutamakan kepentingan sosial dan memiliki badan hukum sendiri.


     Mungkin kalau kamu mendengar kata yayasan pun, kamu akan langsung terpikir akan sekolah, panti asuhan dan lembaga-lembaga nonprofit lainnya. Berikut adalah beberapa ciri-ciri yayasan:


Ciri-ciri Yayasan


- Dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku

- Didirikan dengan akta notaris
- Dibentuk dengan memisahkan kekayaan pribadi pendiri untuk tujuan nirlaba, religi, sosial dan kemanusiaan.
- Tidak memiliki anggota dan tidak memiliki siapapun, namun memiliki pengurus atau organ untuk merealisasikan tujuan yayasan.
- Dapat dinbubarkan oleh pengadilan dalam kondisi pertentangan tujuan Yayasan dengan hukum, likuidasi, dan pailit.

     Yayasan juga memiliki kelebihan dan kekurangan sendiri, adapula kelebihan yayasan adalah merupakan lembaga nirlaba yang rela membuat masyarakat.


     Keberadaan yayasan kerap kali membantu terciptanya keseimbangan sosial dalam masyarakat. Disisi lain, yayasan memiliki kekurangan, yakni terbatasnya dana. Hal ini tentu bisa menghambat kegiatan usaha yang dilakukan olehnya.


     Di Indonesia terdapat berbagai macam yayasan yang terbesar. Beberapa contohnya adalah Insan Muda Mulia, Obor Berkat Indonesia (OBI), Putera Sampoerna Foundation dan Indonesia Mengajar.


     Yayasan-yayasan ini biasa bergerak di bidang sosial, edukasi dan religi untuk membentuk keseimbangan sosial dimasyarakat Indonesia.


d. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)


     Ini adalah badan usaha yang paling dikenal oleh masyarakat, karena paling sering muncul diberita. Sesuai dengan namanya, BUMN merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh pemerintah.


     Meskipun begitu, Karyawan yang bekerja di BUMN tidak disebut sebagai pegawai negeri, melainkan karyawan BUMN. Bentuk badan usaha ini pun dibagi lagi menjadi 3 bentuk, yaitu:


- Perusahaan Jawatan (Perjan)

     Perjan adalah salah satu bentuk badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Bentuk BUMN ini memiliki fokus untuk memberi pelayanan kepada masyarakat.

- Perusahaan Umum (Perum)

     Perum dapat juga disebut sebagai evolusi dari Perjan. Sebetulnya Perum dan Perjan tidak jauh berbeda, hanya saja Perum berorientasi pada laba atau mencari keuntungan.

- Perusahaan Milik Perseorangan (Persero)

Persero pun merupakan salah satu bentuk badan usaha yang dikelola oleh negara. Tujuan BUMN ini adalah melayani masyarakat sekaligus mencari keuntungan, dengan harapan Persero tidak akan mengalami kerugian.







SUMBER


https://www.negarahukum.com/hukum/jenis-jenis-kontrak.html

https://konsultanhukum.web.id/syarat-sahnya-perjanjian/
https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5a5c2fbdae8c4/pelaksanaan-suatu-perjanjian/
https://jojonomic.com/blog/badan-usaha/

(Sabtu, 11 April 2020)