Sabtu, 11 Juli 2020

1. Menjelaskan mengenai Hak dan Kewajiban dari konsumen dan pelaku usaha, serta perbuatan apa saja yang dilarang oleh pelaku usaha terhadap konsumennya dalam kegiatan ekonomi sehari-hari.

Menjelaskan mengenai Hak dan Kewajiban dari konsumen dan pelaku:

Sudikno Martokusumo dalam bukunya mengenai Hukum: Suatu pengantar menyatakan bahwa dalam pengertian hukum, Hak adalah kepentingan yang dilindungi oleh hukum. Kepentingan sendiri berarti tuntutan yang diharapkan untuk dipenuhi, sehingga dapat dikatakan bahwa hak adalah suatu tuntutan yang pemenuhannya dilindungi oleh hukum.

Janus Sidabalok dalam bukunya Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia menyebutkan bahwa ada tiga macam hak berdasarkan sumber pemenuhannya, yakni:

1. Hak Manusia karena kodratnya, yakni hak yang kita peroleh begitu kita lahir. Seperti hak untuk hidup, hak atas pendidikan, hak untuk menganut agama, hak untuk berpendapat dsb. Hak ini tidak boleh diganggu gugat oleh negara dan bahkan negara wajib menjamin pemenuhannya. Hak ini sebut HAM.

2. Hak yang lahir dari hukum, yaitu hak yang diberikan oleh negara kepada warga negaranya. Hak ini juga disebut sebagai hak hukum. Contohnya hak untuk memberi suara dalam pemilu, hak untuk keselamatan bagi konsumen dsb.

3. Hak yang lahir dari hubungan kontraktual untuk itu sangat diharapkan agar pelaku usaha memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai barang/jasanya.

4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan. Tidak jarang konsumen memperoleh kerugian dalam mengkonsumsi suatu barang/jasa. Ini berarti ada suatu kelemahan dibarang/jasa yang diproduksi/disediakan oleh pelaku usaha. Sangat diharapkan agar pelaku usaha berlapang dada dalam menerima setiap pendapat dan keluhan dari konsumen. Di sisi yang lain pelaku usaha juga diuntungkan karena dengan adanya berbagai pendapat dan keluhan, pelaku usaha memperoleh masukan untuk meningkatkan daya asingnya.

5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut. Pelaku usaha tentu sangat memahami mengenai barang/jasanya. sedangkan di sisi yang lain, konsumen sama sekali tidak memahami apa saja proses yang dilakukan oleh pelaku usaha guna menyediakan barang/jasa yang dikonsumsinya. Sehingga posisi konsumen lebih lemah dibanding pelaku usaha. Oleh karena itu, diperlukan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa yang patut bagi konsumen. Patut berarti tidak memihak kepada salah satu pihak dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

6. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen. Pada umumnya posisi konsumen lebih lemah dibanding posisi pelaku usaha. Untuk itu pelaku usaha harus memberikan pembinaan dan pendidikan yang baik dan benar kepada konsumen. Pembinaan dan pendidikan tersebut mengenai bagaimana cara mengkonsumsi yang bermanfaat bagi komsumen, bukannya berupaya untuk mengeksploitasi konsumen.

7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif. Sudah merupakan hak asasi manusia untuk diperlakukan sama. Pelaku usaha harus memberikan pelayanan yang sama kepada semua konsumennya, tanpa memandang perbedaan idiologi, agama, suku, kekayaan, maupun status sosial.

8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian, apabila bbarang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. Inilah inti dari hukum perlindungan konsumen. Bagaimana konsumen yang dirugikan karena mengkonsumsi barang/jasa memperoleh kompensasi, ganti rugi, atau penggantian adalah untuk mngembalikan keadaan konsumen semula, seolah-olah peristiwa yang merugikan konsumen itu tidak terjadi.

9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan lainnya. Hak konsumen sebenarnya sangat banyak dan bisa terus bertambah. Adanya ketentuan ini membuka peluan bagi pemerintah untuk menjamin pemenuhan hak konsumen yang tidak diatur pada ketentuan diatas.

Pembuatan apa saja yang dilarang oleh pelaku usaha terhadap konsumennya dalam kegiatan ekonomi sehari-hari:

1. Tidak sesuai dengan berat bersih, isi atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label.
2. Tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya.
3. Tidak sesuai dengan kondisi jaminan, keistimewaan, atau kemanjuran sebagaimana yang dituliskan dalam label barang atau jasa tersebut.
4. Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label "halah" tersebut.
5. Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal sebagaimana yang dinyatakan dalam label "halal" tersebut.

2. Menjelaskan pengertian asas dan tujuan anti monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, serta kegiatan yang dilarang dan perjanjian yang dilarang.

Pengertian asas dan tujuan anti monopoli

Asas

Asas adalah prinsip dasar yang menjadi acuan berfikir seseorang dalam mengambil keputusan-keputusan yang penting dalam hidup.

Tujuan yang terkandung dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999:

1. Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisien ekonomi nasional sebgaai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
2. Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui peraturan persaingan usaha yang sehat, sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, pelaku usaha kecil.
3. Mencegah praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha.
4. Terciptanya efektifitas dan efisien dalam kegiatan usaha.

Perjanjian yang dilarang:

1. Oligopoli (Pasal 4 UU No. 5 Thn 1999;
2. Penetapan harga/price fixing (Pasal 5 UU No. 5 Thn 1999); diskriminasi harga/price discrimination (Pasal 6 UU No. 5 Thn 1999); Predator Pricing (Pasal 7 UU No. 5 Thn 1999); resale price maintenance (Pasal 8 UU No. 6 Thn 1999);
3. Pembagian wilayah atau market division (Pasal 9 UU No. 5 Thn 1999);
4. Pemboikotan (Pasal 10 UU No. 5 Thn 1999);
5. Kartel (Pasal 11 UU No. 5 Thn 1999).

3. Menjelaskan hal-hal yang dikecualikan dalam UU anti monopoli dan komisi pengawasan persaingan usaha (KPPU) serta sanksi.

Didalam UU anti monopoli No. 5 Thn 1999, terhadap hal-hal yang dikecualikan yaitu:

Pasal 50

1. Perbuatan dan/atau perjanjian yang bertujuan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Perjanjian yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual seperti lisensi, paten, merek dagang, hak cipta, desain produk industri, rangkaian elektronik terpadu, dan rahasia dagang, serta perjanjian yang berkaitan dengan waralaba.
3. Perjanjian penetapan standar teknis produk barang dan/atau jasa yang tidak mengekang dan/atau menghalangi persaingan.
4. Perjanjian dalam rangka keagenan yang isinya tidak memuat ketentuan untuk memasok kembali barang dan/atau jasa dengan harga yang lebih rendah dari pada harga yang telah diperjanjikan.
5. Perjanjian kerjasama penelitian untuk meningkatan atau perbaikan standar hidup masyarakat luas.
6. Perjanjian Internasional yang telah diratifikasi oleh pemerintah Republik Indonesia.
7. Perjanjian dan/atau perbuatan yang bertujuan untuk ekspor yang tidak mengganggu kebutuhan dan/atau pasokan pasar dalam negeri.
8. Pelaku usaha yang tergolong dalam usaha kecil.
9. Kegiatan usaha koperasi yang secara khusus bertujuan untuk melayani anggotanya.

Pasal 51

Monopoli atau pemusatan kegiatan yang berkaitan dengan produksi dan/atau pemasaran barang atau jasa yang menguasai hajat hidup orang banyak serta cabang-cabang produksi yang penting bagi negara diatur dengan undang-undang dan diselenggarakan oleh badan usaha milik negara dan/atau badan atau lembaga yang dibentuk atau ditunjuk oleh pemerintah.

4. Menjelaskan tentang pengertian sengketa dan kemungkinan sengketa yang mungkin timbul dalam bidang ekonomi disertai cara penyelesaian sengketa melalui negoisasi, mediasi, arbitrase, dan ligitasi.

Negoisasi

Negoisasi sebagai sarana bagi para pihak yang bersengketa untuk mendiskusikan penyelesaiannya tanpa keterlibatan pihak ketiga sebagai penengah, sehingga tidak ada prosedur baku, akan tetapi prosedur dan mekanismenya diserahkan kepada kesepakatan para pihak yang bersengketa tersebut. Penyelesaian sengketa sepenuhnya dikontrol oleh para pihak, sifatnya informal, yang dibahas adalah berbagai aspek, tidak hanya persoalan hukum saja. Dalam praktik, negoisasi dilakukan karena dua alasan, yaitu: (1) untuk mencari sesuatu yang baru yang tidak dapat dilakukannya sendiri, misalnya dalam transaksi jual beli, pihak penjual dan pembeli saling memerlukan untuk menentukan harga, dalam hal ini tidak terjadi sengketa; dan (2) untuk memecahkan perselisihan atau sengketa yang timbul di antara para pihak. Dengan demikian, dalam negoisasi. penyelesaian sengketa dilakukan sendiri oleh pihak yang bersengketa, tanpa melibatkan pihak ketiga sebagai penengah.

Mediasi

Mediasi adalah penyelesaian sengketa dengan dibantu oleh pihak ketiga (mediator) yang netral atau tidak memihak. Peranan mediator adalah sebagai penengah (yang pasif) yang memberikan bantuan berupa alternatif-alternatif penyelesaian sengketa untuk selanjutnya ditetapkan sendiri oleh pihak yang bersengketa. dalam peraturan Mahkamah Agung No.1 Tahun 2016 tentang prosedur mediasi di pengadilan, mediasi diberikan arti sebagai cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator. Peran mediator membantu para pihak mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa dengan cara tidak memutus atau memaksakan pandangan atau penilaian atas masalah-masalah selama proses mediasi berlangsung.

Arbitrase

Berbeda dengan bentuk adr/aps lainnya, arbitrase memiliki karakteristik yang hampir serupa dengan penyelesaian sengketa adjudikatif. Sengketa dalam arbitrase diputus oleh arbiter atau majelis arbiter yang mana putusan arbitrase tersebut bersifat final and binding. Namun demikian, suatu putusan arbitrase baru dapat dilaksakan apabila putusan tersebut telah didaftarkan ke pengadilan negeri (lihat pasal 59 ayat 1 dan 4 UU No.30 Thn 1999). Dalam hak para pihak sepakat untuk penyelesaian sengketa melalui arbitrase, maka sengketa tidak dapat diselesaikan melalui pengadilan.

Litigasi

Litigasi adalah persiapan dan presentasi dari setiap kasus, termasuk juga memberikan informasi secara menyeluruh sebagaimana proses dan kerjasama untuk mengidentifikasi permasalahan dan menghindari permasalahan yang tak terduga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar