FAKTOR FAKTOR YANG MENJADI PERTIMBANGAN DALAM MEMILIH BADAN USAHA
1. Jenis usaha yang dijalankan.
Hal pertama yang dipertimbangkan adalah jenis usaha apa yang akan dijalankan. Sesuai dengan keinginan, badan usaha yang akan dijalankan bisa dalam bentuk perdagangan, industri dsb. Orang yang ingin membuka usaha, harus selektif dalam memilih jenis usaha yang mengeluarkan modal tidak terlalu besar dengan resiko kerugian kecil.
2. Batas wewenang dan tanggung jawab pemilik.
Ketika menjalankan bisnis, ada 2 hal yang sangat erat berkaitan, yaitu mengenai pengambilan keputusan dan batas kewenangan dalam menjalankan bisnis. Karakter badan usaha sangat menentukan hal ini. Karena tidak semua badan usaha memiliki pemisahan tanggung jawab antara pemilik dengan badan usahanya. Dalam hal memilih CV atau Firma sebagai badan usaha, ketika timbul suatu kerugian, maka kerugian tersebut menjadi tanggung jawab pemiliknya juga, hingga ke harta pribadi. Berbeda dengan Perseroan Terbatas, dimana ada keterbatasan tanggung jawab.
3. Kapasitas Keuangan dan Kemudahan Pendirian.
Umumnya para pebisnis berskala kecil, ingin memilih pendirian badan usaha yang prosesnya sederhana dan biaya sesuai dengan kapasitas keuangannya. Ketika budgetnya tidak mencukupi untuk mendirikan Perseroan Terbatas, seringkali badan yang dipilih adalah CV. Namun yang harus diperhatikan adalah karakter dari badan usaha yang dipilih berikut tanggung jawabnya.
4. Kemudahan memperoleh modal.
Dalam bisnis, pemisahan keuangan pribadi dengan bisnis adalah hal mutlak. Ketika membuat badan usaha, diharapkan dapat membuat rekening atas nama perusahaan tersebut. Sehingga, untuk keperluan permodalan, akan dapat dengan mudah mengajukan ke perbankan atau investor apabila cash flow yang telah berdiri sendiri dan berjalan baik dari bisnis tersebut sudah diletakkan pada wadah khusus, yaitu rekening perusahaan.
5. Besarnya resiko kepemilikan.
Para pengusaha harus memikirkan resiko-resiko yang akan terjadi dalam perusahaannya. Misalnya pengusaha dalam bidang industri akan menggunakan alat-alat produksi yang membutuhkan perawatan sesering mungkin agar terhindar dari resiko kerusakan, cacat, dll.
6. Perkembangan usaha.
Pengusaha haruslah visioner, oleh karena itu optimisme dalam mengembangkan bisnis juga merupakan pertimbangan dalam memilih badan usaha. Seiring dengan perkembangan bisnis, maka tidak hanya omset yang makin besar, namun resikonya juga makin besar. Oleh karena itu perlu disesuaikan dan dipersiapkan strategi memilih badan usaha yang tepat.
7. Pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan usaha.
Agar usaha dapat terkoordinir dengan baik, pengusaha hendaknya melibatkan pihak-pihak lain yang dapat mendukung jalannya perusahaan. Pihak-pihak tersebut ditempatkan pada bagian-bagian yang sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.
8. Kewajiban dari peraturan pemerintah.
Sebagai warga Negara yang baik, pengusaha harus memperhatikan peraturan-peraturan pemerintah seperti ijin industri, NPWP, akta notaries, pajak dan ijin domilisi.
KECENDERUNGAN MERUBAH BENTUK PERUSAHAAN PERSEORANGAN KE BENTUK PERUSAHAAN PERSEROAN TERBATAS (PT).
Banyak orang cenderung merubah bentuk perusahaannya dari perusahaan perseorangan ke bentuk perseroan terbatas. Hal itu dikarenakan sulitnya mengembangkan usaha yang dibentuk dalam perusahaan perseorangan. Perusahaan perseorangan hanya bermodal kecil, terbatas jenis dan modal produksi, memiliki tenaga kerja atau buruh yang sedikit bahkan bisa jadi tidak memiliki tenaga kerja atau buruh serta alat teknologi yang dipakai masih sederhana.
Pengusaha perusahaan perseorangan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap semua resiko dan kegiatan perusahaan, apabila kekayaan perusahaan tidak dapat menutup utang perusahaan, maka kekayaan pribadi menjadi jaminan untuk menutup kekurangan pembayaran utang perusahaan tersebut. Pada umumnya kemampuan investasinya terbatas, sehingga besar atau luas usaha juga terbatas. Apabila pemilik perusahaan meninggal dunia atau tidak dapat aktif untuk waktu yang cukup lama, maka kegiatan perusahaan akan terhenti tetapi perusahaan tersebut dapat juga dipindahtangankan.
Berbeda dengan bentuk usaha Perseroan Terbatas, besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan, sehingga pemilik memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti kepemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas yaitu sebanyak saham yang dimiliki, apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan, pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas. Dengan menggunakan bentuk usaha Perseroan Terbatas, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan atau menghentikan kegiatan perusahaan.
ALASAN BENTUK USAHA KOPERASI DENGAN BENTUK USAHA RAKYAT INDONESIA.
Yang dimaksud badan usaha koperasi adalah adanya kemauan orang perorang untuk menghimpun diri secara sukarela dan bekerja sama untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka. Yang membedakan dari badan usaha lain adalah hak dan kewajiban anggota tidak bergantung pada besarnya modal yang disetorkan kekoperasi. Usaha koperasi sangat cocok dengan usaha rakyat indonesia karena koperasi menganut sistem usaha kerakyatan yang mampu membantu dalam berbagai usaha rakyat, usaha koperasi juga biasanya menganut sistem kekeluargaan jadi usaha-usaha rakyat yang tergabung dalam usaha koperasi lebih merasa nyaman. Di Indonesia koperasi berperan sebagai gerekan ekonomi rakyat yang sangat membantu masyarakat dalam kepentingan ekonomi demi menunjang kebutuhan hidup. Koperasi sangat membantu semua anggota yang tergabung di dalam organisasi tersebut.
BENTUK BENTUK BADAN USAHA YANG ADA DI INDONESIA:
A. Perusahaan Berbadan Hukum
1. Perseroan Terbatas
2. Koperasi
B. Perusahaan Tidak Berbadan Hukum
1. Firma
2. Persekutuan Komanditer
C. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
1. Perjan (Perusahaan Jawatan)
2. Perum (Perusahaan Umum)
3. Persero (Perusahaan Perseroan)
SUMBER
( Selasa, 06 November 2018)
( Selasa, 06 November 2018)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar